Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Dakwaan Korupsi Proyek RSUD Nias Bergulir di PN Medan

Medan, MWT — Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Kabupaten Nias senilai Rp38,55 miliar kini masuk ke ruang persidangan. Oknum Kepala Dinas Kesehatan Nias, ROZ, bersama lima terdakwa lainnya didakwa terkait dugaan korupsi yang disebut jaksa menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp800 juta.

Sidang pembacaan dakwaan berlangsung di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/9/2026). Persidangan dipimpin Hakim Ketua Muhammad Nazir.

Selain ROZ, lima terdakwa lainnya ialah ZPZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (PA), serta LBL, mantan Kabid Dinas Kesehatan Pengembangan Sumber Daya Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB).

Tiga terdakwa lain yakni FLPZ selaku Direktur PT VCM sebagai penyedia barang, LN, dan OKG.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gunungsitoli, Septinus Halawa, menguraikan bahwa tindakan para terdakwa berkaitan dengan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Kabupaten Nias.

Dikutip dari detik.com, jaksa menyebut pekerjaan tersebut mengalami kekurangan volume dan bobot. Kondisi itu, menurut jaksa, berdampak pada munculnya kerugian keuangan negara.

Persoalan lain yang disorot jaksa berkaitan dengan persetujuan terhadap progres pekerjaan yang dinyatakan telah mencapai 100 persen. Persetujuan tersebut kemudian disebut mengakibatkan pembayaran proyek dilakukan tidak semestinya atau tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Atas perkara tersebut, jaksa menyatakan negara mengalami kerugian lebih dari Rp800 juta.

Proyek yang menjadi pokok perkara itu memiliki nilai kontrak Rp38.550.850.700 atau sekitar Rp38,55 miliar dan bersumber dari tahun anggaran 2022.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa juga mengajukan dakwaan subsider. Dalam dakwaan tersebut, perbuatan para terdakwa disebut melanggar Pasal 604 Jo Pasal 20 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menentukan sikap terhadap dakwaan jaksa, termasuk kemungkinan mengajukan perlawanan.

Melalui penasihat hukum masing-masing, seluruh terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi. Penyampaian eksepsi tersebut dijadwalkan dalam persidangan pekan depan sehingga sidang perkara ini ditunda. (red)