Berita  

DAD Kecamatan Permata Kecubung Temukan Pelanggaran PT MMaL

Tim DAD Kecamatan Permata Kecubung Edward Taufik, Kades Kenawan Eben Nahan, Babinsa Koramil 07-1014 / Pbn Pratu Harian, anggota Polsek Ajang, Menagemen PT MMaL dan para ahli waris Dahas Maringkau turun ke lokasi.

Sukamara, MWT –  Konflik permasalahan dugaan pengrusakan kuburan leluhur warga Desa Kenawan Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah belum juga usai.

Mengutip dari http://www.faktahukum.co.id sudah berapa kali dilakukan mediasi yang difasilitasi pemerintah Desa Kenawan selalu saja tidak menemukan penyelesaian. Tim Dewan Adat Daerah (DAD) Kecamatan Permata Kecubung menemukan adanya pelanggaran atas rusaknya kuburan leluhur tersebut, saat turun meninjau lokasi.

Kuburan leluhur yang diduga mengalami kerusakan.

Hadir dalam kegiatan tersebut,  ketua DAD Kecamatan Permata Kecubung Edward Taufik, Kades Kenawan Eben Nahan, Babinsa Koramil 07-1014 / Pbn (Prajurit Satu) Pratu Harian, anggota Polsek Ajang, Menagemen PT MMaL dan para ahli waris Dahas Maringkau.

Saat dikonfirmasi awak media ketua DAD Permata Kecubung Edward Taufik mengatakan, dari pantauannya terkait kuburan leluhur ini, pelanggaran itu ada ditemukan.

Tetapi ada alasan yang patut kita gali juga, karena memutuskan sesuatu tidak boleh sembarang. Bahasa adat itu, ular dipukul jangan mati, kayu pemukul jangan patah.

“Artinya, menyelesaikan dua pekerjaan sekaligus dengan hasil yang baik, jadi semua itu harus ada keadilan,”kata Ketua DAD Permata Kecubung itu, Jumat (14/7/2023).

Lanjutnya, maka dari itu kami dengan tim turun ke lapangan untuk mengetahui kebenarannya kalau kuburan leluhur tersebut diduga dirusak.

“Dan dari pantauan kami kuburan leluhur yang rusak berjumlah 13 kuburan, seperti yang disampaikan oleh pihak ahli waris pada kami,”ucapnya.

Ketua DAD Kecamatan Permata Kecubung menjelaskan, pihaknya akan melakukan dua opsi, yang pertama melakukan mediasi dan kedua melakukan sidang adat. Tetapi dua hal tersebut saling berkaitan.Dan diharapkan permasalahan ini selesai secepat mungkin.

Mnurutnya pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT MMaL  sudah dimintai keterangan termasuk keterangan dari ahli waris.

“Usai meminta keterangan dari kedua belah pihak, kami akan merembukan, bersidang adat atau musyawarah,”ucapnya mengakhiri.(Syah)