Jakarta, MWT – Sederet kasus polisi tembak polisi terjadi di sejumlah daerah di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Terbaru, peristiwa penembakan yang dilakukan oleh seorang anggota kepolisian di Solok Selatan menewaskan rekan satu profesinya.
Insiden penembakan antar aparat penegak hukum atas penyalahgunaan senjata ini sebelumnya sudah terjadi dengan motif yang berbeda-beda.
Berikut deretan catatan kasus penembakan oleh polisi yang telah dirangkum beberapa tahun terakhir dikutip dari CNNIndonesia.
Pembunuhan Brigadir Joshua
Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menggemparkan publik sepanjang tahun 2022 hingga tahun 2023. Ia tewas ditembak rekannya sendiri, Bharada E, pada 8 Juli 2022 di rumah Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo, Jakarta Selatan, namun baru diumumkan tiga hari setelahnya.
Mulanya, Brigadir J dilaporkan meninggal karena baku tembak, namun akhirnya terungkap bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E terjadi tanpa perlawanan atas dasar perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Untuk menutupi kejahatannya itu, Sambo bahkan sempat membuat skenario palsu dan menyabotase barang bukti, tetapi kasus terungkap saat keluarga Brigadir J menemukan luka-luka tak wajar di tubuh mendiang.
Bharada E kemudian membuat pengakuan dan bersedia menjadi Justice Collaborator, hingga Sambo akhirnya divonis dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada 13 Februari 2023. Namun, vonisnya diubah oleh Mahkamah Agung menjadi pidana penjara seumur hidup pada Agustus 2023.
Penembakan Sesama Anggota Polsek
Seorang oknum polisi anggota Polsek Wanasaba berinisial MN (38) di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menembak rekan kerjanya sesama polisi berinisial HT (26) hingga tewas di lokasi kejadian.
Peristiwa ini terjadi pada 25 Oktober 2021 di rumah korban di Desa Denggen, Selong, Lombok Timur.
Usai kejadian, korban yang merupakan anggota Humas Polres Lotim segera dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk diautopsi, sedangkan pelaku diamankan.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, korban tewas setelah mendapatkan tembakan sebanyak 2 kali.
Penembakan tersebut bermotif persoalan asmara. Pelaku cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya. Selanjutnya, pelaku dipecat dari jabatannya dan divonis 17 tahun penjara.
Bripka Tembak Brigadir
Peristiwa penembakan juga terjadi di Polsek Cimanggis yang menewaskan Bripka RE pada 25 Juli 2019, dipicu atas tersulutnya emosi Brigadir RT karena permintaannya ditolak oleh korban.
Brigadir RT yang merupakan kerabat dari seorang pelaku tawuran berinisial FZ, meminta korban untuk memulangkan FZ yang ditangkap pihak kepolisian. Namun, Bripka RE yang merupakan anggota Samsat Polda Metro Jaya menolak permintaan itu sambil menjelaskan bahwa proses sedang berjalan.
Penolakan itu membuat Brigadir RT naik pitam hingga ia mengambil senjata dan menembak Bripka RE. Korban pun tewas di tempat dengan tujuh tembakan peluru tajam.
Atas perbuatannya, Brigadir RT dipecat secara tidak hormat dari anggota kepolisian dan diancam Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Bripda Tembak Bripda
Di Bogor, Bripda IDF tewas tertembak senjata api rakitan ilegal oleh Bripda IM pada 22 Juli 2023 di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Atas kejadian tersebut, dua anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, tersangka IMS bersama saksi AN dan saksi AY berkumpul di kamar saksi AN sembari mengkonsumsi miras saat kejadian, kemudian tersangka IM menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada kedua saksi.
Saat itu senjata api yang ditunjukkan ke saksi AN dan AY tanpa tempat peluru. Setelah itu, Tersangka IM memasukkan senpi ke tas sebelum kembali mengeluarkannya beberapa saat kemudian untuk ditunjukkan kepada korban. Namun, senjata tiba-tiba meletus hingga peluru mengenai bagian telinga bawah korban dan menembus tengkuk belakang sebelah kiri.
Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338 dan diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polisi Tembak Rekan karena Sakit Hati
Mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Rudi Suryanto menembak mati rekannya, Ipda Ahmad Karnain pada 4 November 2022 lalu.
Rudi divonis 12 tahun penjara oleh hakim PN Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada 5 Januari 2022 karena melanggar Pasal 338 KUHPidana.
Kasus Rudi mendapat hukuman berat karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Bahkan, sebelumnya ia sempat menguji senjata apinya di kebun singkong dan mengaku melakukan penembakan secara sadar.
Motif penembakan ini yaitu sakit hati pelaku kepada korban. Menurut pelaku, korban kerap mengintimidasi dan menyebar aib pelaku ke publik.
Aiptu Tembak Aipda
Usai terlibat adu mulut, Aiptu P nekat menembak rekannya sendiri, Aipda NS, di Polsek Sirenja, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah pada 8 November 2019.
Berdasar keterangan dari pihak kepolisian, peristiwa saat Aiptu P yang tengah membersihkan senjata di Polsek Sirenja adu mulut dengan Aipda NS.
Secara tiba-tiba, P menembakkan senjata api ke arah NS di bagian rahang. Karena panik, P kemudian menembak dirinya sendiri.
Usai kejadian tersebut, kedua anggota polisi itu segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulawesi Tengah dan berakhir kritis karena terkena tembakan di kepala.
Kabag Ops tembak Kasat Reskrim
Baru saja terjadi aksi polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat, pada Jumat (22/11) dini hari. Dalam peristiwa tersebut, Kabag Ops AKP Dadang Iskandar melepas tembakan kepada Kasat Reskrim dengan identitas AKP Ulil Ryanto.
Korban meninggal dunia setelah sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Padang, Sumatera Barat.
Berdasarkan keterangan Polda Sumatera Barat, peristiwa penembakan dari jarak dekat tersebut karena pelaku tak setuju penegakan hukum yang dilakukan korban terhadap tambang-tambang ilegal di wilayah Solok Selatan. Saat ini, pelaku sudah menyerahkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka.(cnni)