Buruh Perkebunan Ketapang Tuntut Upah Naik 15 Persen

Foto bersama usai menyampaikan aspirasi buruh ke Pemkab Ketapang, Kamis (16/11/2023)

Ketapang, MWT –  Sejumlah serikat buruh perkebunan dan kehutanan federasi serikat pekerja metal Indonesia(SPPK FSPMI ) melakukan aksi di depan kantor bupati Ketapang Jalan Jendral Ssudirman 37 Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Deltapawan , Kamis,( 16/11/2023)

Dalam aksi ini buruh menyampaikn tuntutan kepada pemerintah soal naikkan upah tahun 2024 sebesar 15% , menolak isi PP nomor 36 pasal 2 yang  memuat tentang upah, meminta kepada bupati Ketapang agar mempertimbangkan/ merekomendasi kepada gubernur Kalbar dan kementrian ketenagakerjaan tuntutan aksi ini.

Perwakilan buruh diterima untuk berdiskusi terkait aspirasi yang akan disampaikan diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan Heryadi ,
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Nogroho dan Kasi Hubungan Industrial Uday.

Dalam tanggapannya pemerintah daerah akan mendiskusikan terkait tuntutan para buruh agar bisa seimbang dalam mengambil keputusan nantinya demi menjaga kondusipitas.

Ketua konsulat cabang FSPMI Ketapang Syahbandi mengatakan, alasan buruh menuntut kenaikan upah  karena kebutuhan hidup yang layak kian meningkat dan harga  Sembako naik drastis. (Umar WHK)