Berita  

Bupati Tapanuli Utara dan Pejuang HAM Masyarakat Hukum Adat Lakukan Diskusi  

Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Utara Heber Tambunan saat rapat persiapan verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat, di Bhinneka Café & Resto Sipoholon.

Tarutung, MWT – Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Utara Heber Tambunan memimpin jalannya rapat persiapan verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat, di Bhinneka Café & Resto Sipoholon, Senin (27/02/2023).

Hadir pejuang HAM masyarakat adat Abdon Nababan, Ketua PH AMAN Tano Batak Roganda Simanjuntak, para Camat se-Kabupaten Tapanuli Utara dan para SKPD terkait.

Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Tapanuli Utara digambarkan keberadaannya antara “ada dan tiada”. Secara formal belum ada ketentuan perundang-undangan yang mengukuhkan keberadaan mereka, akan tetapi di sisi lain secara faktual keberadaan mereka mewarnai aspek-aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan tidak dapat diabaikan begitu saja.

Tentu saja satu hal yang penting adalah bahwa masyarakat hukum adat merupakan salah satu potensi yang ada dan harus diberikan pengakuan dan perlindungan dalam rangka pemberdayaan masyarakat hukum adat tersebut.

Sumber mata pencaharian masyarakat harus dilindungi jadi milik masyarakat. Masyarakat adat dengan tanah adatnya harus menjadi subjek, jangan jadi selalu obyek.

Saya sampaikan kepada jajarannya agar bisa kompak bersinergi menjalani tugasnya, kerja keras, kerja iklas dan kerja tuntas untuk melindungi hak masyarakat, melindungi masa depan masyarakat, dan melindungi kekayaan alam Tapanuli Utara menjadi milik bersama.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara akan tetap mendukung penuh kegiatan ini karena nantinya akan mempermudah dalam proses verifikasi dan validasi MHA.

Setelah komunitas MHA mendapat pengakuan dan perlindungan nantinya akan meningkatkan ekonomi masyarakat karena telah menjadi “tuan di tanah sendiri” serta berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat khususnya masyarakat desa yang masih kental dengan kebudayaan dan adat istiadatnya.

Untuk diketahui Tapanuli Utara adalah Pemda yang menjadi Pelopor memperjuangkan MHA. Kadis Lingkungan Hidup Tapanuli Utara  Heber Tambunan menyampaikan laporannya. Tahun 2021 tim terpadu yang terdiri unsur pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan kegiatan identifikasi masyarakat hukum adat serta verifikasi wilayah adat dan calon hutan adat pada 11   calon wilayah.

Kabupaten Tapanuli Utara memiliki dua wilayah adat lintas Kabupaten Tapanuli Utara  dan Kabupaten Toba. Tanggal 5 Oktober 2021 sampai  18 Oktober 2021

Kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya SK pengakuan 3 ketiga komunitas tersebut pada tanggal 11 januari 2022, yaitu a) Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Huta Ginjang Desa Huta Ginjang Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara; b) Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Nagasaribu Siharbangan Desa Pohan Jae Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara; c) Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Aek Godang Tornauli Desa Dolok Nauli Kecamatan Adiankoting Kabupaten Tapanuli Utara.

“Perlu kami sampaikan pada saat ini ada sembilan komunitas usulan calon masyarakat hukum adat yang akan melaksanakan verifikasi dan validasi, yaitu: 1) Komunitas Negeri Lumbantoruan, Desa Bona Nidolok Kecamatan Purbatua, Negeri Siuanggas Kecamatan Purbatua, Negeri Janji Angkota Kecamatan Purbatua, Tapian Nauli Kecamatan Sipahutar, Bona Ni Dolok Kecamatan Sipahutar, Simardangiang Kecamatan Sipautar, Pansurbatu Kecamatan Adiankoting, Sitolu Ompu Kecamatan Pahae Jae dan Bonandolok Debata Raja Kecamatan Parmonangan.
(Pembela Butarbutar)