Sibolga, MWT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sibolga menggelar sosialisasi peraturan dan non peraturan kepada masyarakat dalam rangka Pemilu 2024 di Topaz Hotel Wisata Indah, Kamis, (8/12/2022).
Kegiatan dibuka Plh. Bawaslu Kota Sibolga, Zulkifli Sigalingging SE didampingi stafnya.Peserta yang hadir dari sejumlah perwakilan berbagai instansi pemerintah, tokoh masyarakat, perwakilan partai politik dan siswa.
Narasumber pada kegiatan tersebut, Fitrah Akbar Citrawan SH, MH dengan materi “tindak pidana Pemilu”. Perma nomor 1 tahun 2018, tindak pidana Pemilu adalah tindak pidana penyelenggaraan dan atau kejahatan sebagaimana diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain mendengarkan paparan materi tersebut, acara diisi dengan sesi tanya jawab dari peserta kepada pemateri, mencakup penyelenggaraan Pemilu dari berbagai tingkatan.
Melalui simulasi tersebut diharapkan masyarakat dapat teredukasi menjelang pelaksanaan Pemilu tahun 2024.( Bakri Hutabarat)