Kota Padang , MWT – Dugaan adanya kutipan (pemotongan) dana bantuan sosial (Bansos) Kementrian Sosial (Kemensos) yang dilakukan oknum Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) terhadap penerima bantuan PKH yang terjadi di Seberang Padang Kecamatan Padang Selatan.
Keluarga korban mendatangi DPRD Kota Padang untuk melaporkan dan diterima Ketua DPRD Muharlion S. Pd. diruangannya, Senin (16/12/2024).
Pemotongan dana Bansos sangat memalukan. Ia mengambil yang bukan haknya. Korupsi di Kota Padang harus diberantas hingga ke akarnya, sehingga sang oknum wajib ditangkap.
Kasus yang terjadi di Kec.Padang Selatan terkuak ke publik ketika ada yang mengadu ke DPRD Kota Padang. Wanita yang akrab disapa dengan panggilan Risma. Ia menyatakan bahwa ada pemotongan dana Bansos yang diterima orang tuanya.
Walau belum terkuak siapa oknum yang sebenarnya yang bermain tetapi masyarakat mengapresiasi langkah DPRD dalam mengungkap kasus ini.
Modusnya, anggota Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) tersebut meminta kartu ATM para PKH, lalu ditarik sendiri oleh mereka, dan mengembalikan sisa uang yang telah dikutipnya kepada penerima PKH.
Korban atas nama Jamaruddin, warga Jalan Seberang Padang Utara I no 222 C, tidak puas orangtua nya di perlakukan tidak adil dan mengadu ke DPRD Kota Padang.
Menurut keterang salah salah anak korban , k alau tidak diberi, oknum itu mengancam penerima bantuan tidak akan mendapatkan Bansos lagi.
Pemotongan yang dilakukan okunum pendamping 50% dari yang seharus orang tuanya terima. Bahkan ada yang tidak pernah menerima beberapa bulan. Terlihat jelas dalam rekening koran dan pemotongan tersebut terjadi dari Januari – November 2023 dari rekening koran milik orangtuanya tersebut. Kejadian ini seperti sudah terjadi lama, terstruktur, sistematik dan masif.
Ia juga menambahkan, sejak ia mau melaporkan kasus ini, ia mengaku mendapatkan intimidasi. Banyak tekanan yang ia rasakan baik dari anggota pendamping maupun pihak kelurahan. Ia menduga ada keterlibatan aparatus PNS kelurahan dan kecamatan.
Ia menceritakan, ia diminta oknum untuk tidak melaporkan masalah itu dan disuruh untuk meng-ikhlaskan .Toh uang itu bukan berasal dari harta warisan dan juga bukan uang tanah pusako, katanya disaat menceritakan kepada Ketua DPRD.
Camat Padang Selatan Anhal Mulya Perkasa., S.STP., M.P. mengatakan selaku pemerintahan kecematan sudah melakukan penindakan kepada oknum pendamping tersebut. Jika seandainya ada unsur pidana dalam perbuatannya maka itu tugas aparat penegak umum.
Anggota DPRD Kota Padang Dari Fraksi PAN, Amril Amin, S.A.P, M.M menyorot kasus Bansos ini. Amril menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Ia menyanyangkan tindakan anggota PSM itu sudah tidak sewajarnya terjadi.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Padang Muharlion S. Pd. menyayangkan tindakan oknum memotong bantuan sosial (Bansos) untuk warga kurang mampu. Ia mendesak pihak yang berwenang segera mengusut tuntas permasalahan tersebut.
“Kami sangat menyesalkan pemotongan Bansos yang seharusnya diterima utuh. Harus diusut tuntas pelaku pemotongan Bansos tunai.
Apalagi kalau dana Bansos dipotong oknum petugas pendamping yang memang ditugaskan oleh Kemensos,” kata Muharlion, di dalam ruangannya.
Hal yang penting menurut saya adalah mendorong keberanian warga untuk melaporkan adanya penyelewengan bantuan sosial itu,” pungkas Muharlion.
“Ancaman hukuman 15 tahun, Pasal 2 ayat 1 untuk primernya, dan subsidernya Pasal 3 UU 31/1999 dan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu dia berharap agar Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dapat bertanggung jawab dan bertugas sesuai dengan fungsinya.
Selaku Pendamping PSM di Kelurahan, tugasnya adalah mendampingi penyaluran dan juga sekaligus untuk memastikan bantuan diterimakan terhadap penerima manfaat tepat sasaran dan tepat nilainya sesuai SP2D dari Kementerian. (Dion)