Sunggal, MWT – Satu unit bangunan di Jalan Pringgan Desa Helvetia Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang diduga kuat bangunan tersebut tidak memiliki izin plang Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG).
Bangunan yang disebut – sebut untuk sarana olahraga tersebut tampaknya tidak seturut dengan peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung maka wajib memiliki PBG saat pembangunan apapun berlangsung.
Anggota DPRD Deli Serdang Antoni Napitupulu SE yang juga Panitia Khusus Pendapatan Asli Daerah (Pansus PAD) DPRD Kabupaten Deli Serdang menilai hal ini akibat Satpol PP Deli Serdang sebagai pendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) penegak Perda sangat lemah dalam melaksanakan pengawasan.
Kita minta pemilik bangunan segera mengurus izin PBGnya, namun jika tidak ada niat baik untuk mengurus izin, maka kita akan memanggil pemilik bangunan terutama perangkat daerah (OPD). Begitu juga instansi terkait untuk panggil ke DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), ” katanya, Jumat (9/5/2025)
Bangunan marak tidak memiliki izin PBG, maka berimbas kepada pendapatan asli daerah (PAD). Kabupaten Deli Serdang akan semakin terpuruk.
“Jika PAD Deli Serdang kebobolan atau tergerus, maka bisa dipastikan pembangunan di Deli Serdang, baik itu untuk pembangunan infrastruktur, penghapusan stunting, fakir miskin dipelihara pemerintah dan lain lainnya akan terganggu,” paparnya Antoni Napitupulu.
Terpisah Kasat Pol PP Deli Serdang Marzuki ketika dikonfirmasi terkait bangunan gedung sarana olahraga di Jalan Pringgan Desa Helvetia Kecamatan Sunggal Deli Serdang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak menjawabnya.( M Parulian Simanjuntak)