Tanjungbalai, MWT – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus seorang bandar narkoba, sita 45 Gram lebih sabu.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasi Humas AKP Dahlan Panjaitan, Rabu (26/7/2023) mengatakan telah diamankan seorang pria diduga bandar narkoba, Sabtu (22/7/2023) dari Komplek TPO Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara.
“Tersangka ES alias B (43) ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di sekitar lingkungan tempat tinggalnya di Matahalasan. Sebelumnya petugas Satres Narkoba menyaru sebagai pembeli dan memesan satu paket sabu seharga Rp250 ribu. ES ditangkap saat hendak menyerahkan sabu,”ujar Dahlan.
“Hasil pengembangan di rumah tersangka ditemukan satu bungkus plastik klip transparan dan timbangan elektrik, serta sebuah dompet berisi uang senilai Rp2,5 juta. Petugas juga menyita uang tunai Rp540 ribu diduga hasil penjualan sabu dari kantong celana tersangka, turut disita 24 paket sabu siap edar, total berat keseluruhan sabu yang diamankan 45,49 gram,”lanjut Dahlan.(UPP)