Ketapang, MWT – Memasuki hari ketiga dalam rapat sidang pleno untuk membahas kenaikan upah sektoral pertambangan seiring dengan pembahasan sebelumnya di sektor perkebunan. Pembahasan pada hari ketiga,Jum,at (13/12/2024) di ruang sidang kantor Disnaker Ketapang.
Dalam pembahasan di sektor pertambangan ini pimpinan sidang M Yani memberikan waktu kepada anggota sidang pengupahan menyampaikan usulan.
Unsur pengusaha KADIN dan APINDO mengusulkan angka Rp3.400.000 sebagai kenaikkn UMK dari Rp3.396.267 artinya kenaikkn sebesar Rp3.733 rupiah
Sedangkan unsur serikat pekerja mengusulkan pada angka Rp4.500.000 dari kenaikkan UMK Rp3.396.267 yang artinya naik Rp1.103.733 .
Sidang sempat beberapa kali diskor agar bisa memberikan ruang diskusi antara unsur serikat pekerja dan Apindo. Namun belum ditemukan kesepakatan dan alternatif terakhir unsur serikat pekerja kembali membuka ruang dan mengusulkan diangka Rp3.700.000.
Kembali unsur pengusaha melalui Kadin dan Apindo tetap pada angka Rp3.400.000. Akhirnya sesuai yang diamanatkan undang – undang, Permenaker nomor 13 tahun 2021 bab 4 pasal 35 ayat 5 yang isinya, dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat maka dapat dilakukan pemungutan suara terbanyak.
Namun unsur serikat pekerja menolak dan meninggalkan ruang sidang. Menurut pendapat unsur serikat pekerja usulan mereka di sektor pertambangan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) yang cukup tinggi terutama di perhuluan.
Unsur serikat pekerja menyebutkan usulan yang disampaikan sebenarnya rasional dan menilai karakteristik dan risiko di pertambangan cukup tinggi. Tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan sesuai Pemenaker no.16 tahun 2024.
Unsur serikat pekerja kembali menegaskan jika dalam prihal ini unsur pengusaha kembali tidak membuka ruang tersebut maka sudah dipastika akan melakukan langkah lanjutan termasuk aksi turun ke jalan melalui Al iansi Federasi Buruh Bersatu Ketapang. Namun unsur serikat tetap membuka ruang 1×24 jam untuk komunikasi dan kordinasi sebelum melakukan langkah sesuai keputusan bersama. (Umar WHK).