Medan, MWT – Bawaslu Sumut menggelar apel siaga dan patroli pengawasan dengan melibatkan para stakeholder di lingkungan Provinsi Sumatera Utara, ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, serta Panwascam di lingkungan Kota Medan.
Ketua Bawaslu Sumut M. Aswin Diapri Lubis menyampaikan dasar penyelenggaraan kegiatan apel ini berdasarkan SE Bawaslu RI Nomor 12 Tahun 2024 tentang pengawasan melekat Pemilu Tahun 2024.
Ada beberapa hal penting di akhir tahapan kampanye dan memasuki masa tenang hingga di pemungutan suara. “ Saya minta kepada pengawas pemilu di seluruh jajaran baik itu tingkat kecamatan maupun di tingkat desa dan TPS agar memastikan proses pelaksanaan masa tenang tidak ada lagi kampanye,” katanya.
Hal ini untuk memastikan tugas dan fungsi Bawaslu, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-sumatera utara berjalan efektif dalam tahapan kampanye pemilu, tahapan masa tenang, serta tahapan pemungutan dan penghitungan suara tanggal 14 Februari 2024.
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Kabupaten/Kota dan seluruh jajaran Bawaslu se-Sumatera Utara wajib melakukan pengawasan melekat pada setiap tahapan Pemilu.
Saya mengajak seluruh peserta Pemilu pada tanggal 11 Februari 2024 sampai tibanya waktu pemungutan suara menertibkan APK yang masih terpasang secara mandiri. Juga tidak lagi melakukan kegiatan kampanye baik pertemuan tatap muka, kampanye di media sosial dan media elektronik maupun cetak dan kampanye dalam bentuk apapun, tambahnya.
Masa hari tenang ini tidak ada lagi penyebaran bahan kampanye juga diharapkan dengan cermat mencegah agar memastikan tidak ada money politic.
“ Pastikan semua pergerakan partai politik satu langkah pun tidak bisa diberi ruang untuk terjadinya money politic” ucapnya.
Oleh sebab itu, seluruh jajaran Bawaslu memastikan praktek money politic tidak terjadi. “Kita pastikan untuk mencegah dengan gerakan tolak politik uang . Pastikan tidak ada pemberian uang lewat pintu depan,belakang maupun lewat jendela” jelasnya.(Jen)