Berita  

Penumpang Fery Kedapatan Bawa Sabu

RE penumpang kapal Fery antar negara diamankan di Polres Tanjungbalai beserta barang bukti 1,4 gram sabu, Selasa (24/10/2023).(Foto MWT / Usni Fili Panjaitan).

Tanjungbalai, MWT –  Seorang pria penumpang kapal Fery antar negara kedapatan membawa narkotika jenis sabu. RE (37) warga Sijunjung, Sumatera Barat diamankan Polres Tanjungbalai atas dugaan kepemilikan sabu seberat 1,4 gram.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasi Humas AKP Dahlan Panjaitan, Selasa (24/10/2023) membenarkan diamankannya seorang penumpang kapal fery dari Malaysia terkait kepemilikan sabu.

Menurut Dahlan, pengungkapan berawal dari pemeriksaan petugas Bea dan Cukai terhadap setiap penumpang dan barang bawaan kapal fery yang sandar di terminal penumpang Teluk Nibung, Tanjungbalai.

“Kejadiannya Kamis 19 Oktober kemarin sekira pukul 19.00 WIB. Pihak Bea dan Cukai melaporkan ke Polres Tanjungbalai terkait penemuan seorang penumpang bawa sabu.

Sabu seberat 1,4 gram tersebut ditemukan dari dalam sepasang sepatu milik RE yang menumpang fery MV Indomal Empire,”ujar Dahlan.

Petugas Bea dan Cukai lantas melakukan pemeriksaan fisik terhadap RE. “Sabu tersebut disimpan di dalam kaos kaki tersangka. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,”terang Dahlan.

Akibat perbuatannya, RE terancam melanggar Pasal 113 Subsidair Pasal 114 Subsidair Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Usni Fili Panjaitan)