Jakarta, MWT — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara sepihak. Menurut Azis, pemberhentian presiden maupun wakil presiden harus mengikuti mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Pernyataan tersebut disampaikan Azis untuk merespons polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Gibran yang berkembang menjadi desakan pemakzulan. Ia mengingatkan agar tuntutan politik tidak diperlakukan sebagai kewajiban hukum yang harus dijalankan Presiden secara otomatis.
Dikutip dari JPNN.com, Senin (26/10/2026), Azis juga menanggapi desakan yang antara lain disuarakan pakar hukum tata negara Denny Indrayana, yang memperingatkan potensi konsekuensi politik bagi Prabowo apabila persoalan Gibran tidak diselesaikan.
“Presiden tidak mempunyai kewenangan memberhentikan wakil presiden secara sepihak,” tulis Azis dalam opininya bertajuk Demokrasi.
Diatur Konstitusi
Azis menjelaskan, Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), apabila terbukti memenuhi alasan konstitusional yang ditentukan.
Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan pengajuan pendapat DPR kepada MK untuk diperiksa, diadili, dan diputus sebelum usul pemberhentian dibawa ke MPR. Proses tersebut juga mensyaratkan pemenuhan ketentuan konstitusional mengenai pengambilan keputusan di setiap lembaga yang berwenang.
Atas dasar itu, Azis menilai desakan agar Prabowo menggerakkan koalisi partai politik untuk memulai proses pemakzulan Gibran merupakan tuntutan politik, bukan kewajiban konstitusional yang timbul secara otomatis.
“Presiden tidak dapat dibebani kesalahan konstitusional semata-mata karena belum mengikuti kehendak mereka,” tegasnya.
Putusan MK Tidak Memerintahkan
Azis turut menyoroti Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan persoalan persyaratan pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pemilihan Presiden 2024.
Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut, sebagaimana dimohonkan para pemohon. Dengan demikian, amar putusan itu tidak memerintahkan pemberhentian Gibran dari jabatannya.
Menurut Azis, pertimbangan mengenai bukti pendidikan harus dibedakan dari amar putusan yang dijatuhkan MK.
“Tidak seorang pun berwenang menambahkan perintah pemberhentian yang tidak dijatuhkan Mahkamah,” tulisnya.
Kepastian Politik
Azis menegaskan jalur pemakzulan tetap tersedia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, tetapi penggunaannya harus didasarkan pada alasan, pembuktian, dan prosedur yang ditetapkan konstitusi.
“Jalur pemakzulan tetap merupakan bagian dari konstitusi, tetapi penggunaannya menuntut alasan dan pembuktian yang ditentukan konstitusi pula. Ia tidak boleh diperlakukan sebagai perpanjangan tanpa batas dari pertarungan pemilu,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepastian politik berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Menurut Azis, energi pemerintah seharusnya diarahkan untuk memperbaiki pendidikan, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pelayanan publik, dan memperkuat ekonomi keluarga.
“Rakyat tidak menyerahkan mandat agar negara terus berada di ruang sengketa,” pungkasnya. (red)
