Langkat, MWT — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Langkat mematangkan daftar rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang direncanakan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 melalui rapat finalisasi sebagai bagian dari tahapan perencanaan legislasi daerah.
Rapat tersebut membahas pencermatan materi dan usulan Ranperda dengan mempertimbangkan kebutuhan hukum daerah, prioritas pembangunan, serta kepentingan masyarakat Kabupaten Langkat.
Finalisasi ini merupakan bagian dari proses penyusunan program pembentukan peraturan daerah agar terarah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Propemperda menjadi instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Melalui perencanaan tersebut, pembentukan produk hukum daerah diharapkan lebih efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Bapemperda DPRD Kabupaten Langkat menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah melalui tahapan perencanaan dan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan memperhatikan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Finalisasi Propemperda Tahun 2027 diharapkan menjadi bagian dari penyiapan program legislasi daerah yang selaras dengan kebutuhan masyarakat dan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Langkat. (Mariani)
