Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Dua Terdakwa Korupsi LPJU Taput Dituntut Delapan Tahun

Medan, MWT — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara, Bud, serta Direktur PT Global Menara Berdikari, Will alias Wawa, masing-masing dengan pidana penjara selama delapan tahun dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan lampu penerangan jalan umum (LPJU) dan lampu penerangan jalan dusun atau lingkungan (PLPJ) yang disebut merugikan keuangan negara Rp4,85 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Kristian Hutasoit, dalam persidangan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/10/2026).

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budiman Gultom dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp400 juta subsider 120 hari sebagai pengganti denda,” ujar Kristian saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp400 juta. Apabila denda tidak dibayar, keduanya dituntut menjalani pidana pengganti selama 120 hari.

Will Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp4,85 Miliar

Dalam perkara yang sama, jaksa juga menuntut Will alias Wawa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,85 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp600 juta disebut telah dititipkan pada rekening penampungan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.

Jaksa menyatakan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda Will dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana pengganti penjara selama empat tahun,” ucap jaksa.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari tuntutan jaksa terhadap Will, bukan putusan akhir pengadilan.

Program PEN

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan LPJU dan PLPJ di Kabupaten Tapanuli Utara. Proyek tersebut bersumber dari dana pinjaman daerah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 dengan pagu anggaran Rp13.455.000.000 atau sekitar Rp13,45 miliar.

Jaksa juga menyebut adanya pemberian fee proyek sebesar 20 persen atau sekitar Rp2 miliar kepada Dinas Perkim Tapanuli Utara. Selain itu, menurut jaksa, fee sebesar 3 persen atau sekitar Rp400 juta diberikan kepada tujuh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Keterangan mengenai fee tersebut merupakan bagian dari uraian jaksa dalam perkara yang sedang disidangkan dan tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Jaksa menyatakan perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pemecahan Paket Pekerjaan

Dalam surat dakwaan, perkara tersebut bermula dari kegiatan pembangunan LPJU dan PLPJ di Kabupaten Tapanuli Utara yang dibiayai melalui pinjaman daerah program PEN Tahun 2020.

Saat itu, Bud menjabat Kepala Dinas Perkim sekaligus pengguna anggaran. Jaksa mendakwa Bud melakukan perbuatan bersama-sama dengan Will selaku Direktur PT Global Menara Berdikari.

Bud disebut melakukan pemecahan paket pekerjaan pembangunan LPJU dan PLPJ yang menurut dakwaan diduga menguntungkan Will serta sejumlah PPK.

Selain itu, Bud didakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai pengguna anggaran karena tidak melakukan konsolidasi pengadaan barang dan jasa. Ia juga disebut menetapkan konsultan individual yang tidak memiliki sertifikasi keahlian.

Adapun nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp4,85 miliar dalam perkara tersebut dihitung berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, sebagaimana diuraikan dalam bahan perkara.

Kesempatan Ajukan Pledoi

Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim Cipto Nababan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan berikutnya.(red)