Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

KPK Sita Uang Rp250 Juta dari PCNU Nias

Jakarta, MWT — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp250 juta yang diserahkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias, Sumatera Utara, pada Selasa (20/10/2026). Penyidik masih mendalami keterkaitan uang tersebut dengan dugaan politik uang dalam penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) dan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyerahan uang tersebut dilakukan atas inisiatif pihak terkait. Setelah diterima di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, uang itu kemudian disita oleh penyidik untuk ditelusuri lebih lanjut.

“Ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang menyerahkan sejumlah Rp250 juta itu kepada KPK dan kemudian dilakukan penyitaan,” ujar Budi, sebagaimana diberitakan ANTARA.

KPK Dalami Keterkaitan Uang dengan Perkara ATR/BPN

Budi menjelaskan, penyidik akan menganalisis asal-usul dan keterkaitan uang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani KPK. Hasil analisis akan menentukan apakah uang itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN atau dapat dikembalikan kepada pihak yang menyerahkannya.

Menurut Budi, apabila hasil pendalaman menunjukkan uang tersebut berkaitan dengan perkara, penyidik dapat menggunakannya sebagai barang bukti. Sebaliknya, jika tidak ditemukan keterkaitan, uang tersebut dapat dikembalikan kepada pihak yang bersangkutan sesuai hasil penanganan penyidik.

Berawal dari OTT Kasus Pengurusan HGB

Perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi itu berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan swasta di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan delapan tersangka dalam perkara tersebut. Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak swasta, dan pihak lain yang menurut penyidik diduga terlibat dalam rangkaian perkara.

Delapan tersangka yang diumumkan KPK adalah:

  1. Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
  2. I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
  3. Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
  4. Rizal Pahlevi, pihak swasta yang disebut sebagai perantara pihak Summarecon.
  5. Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.
  6. Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Ketua DPP Partai Golkar.
  7. Erwin, pihak swasta.
  8. Muhammad Fakhry, pihak swasta.

KPK menyebut para tersangka memiliki dugaan peran berbeda dalam perkara suap dan/atau gratifikasi tersebut. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan putusan bersalah.

KPK Geledah Sejumlah Lokasi

Dalam pengembangan perkara, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan. Lokasi yang disebut dalam bahan pemberitaan meliputi kantor pusat Kementerian ATR/BPN, kantor perusahaan terkait di Jakarta dan Bogor, serta kantor pertanahan di sejumlah daerah.

Pada 29 September 2026, penyidik juga dilaporkan menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat. Penggeledahan tersebut disebut bertujuan mencari bukti tambahan terkait aliran dana dan dokumen perizinan lahan.

Meski demikian, keterkaitan uang Rp250 juta yang diserahkan PCNU Kabupaten Nias dengan perkara ATR/BPN masih harus didalami oleh penyidik. KPK belum memastikan hubungan langsung uang tersebut dengan tindak pidana yang sedang disidik. (red)