Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

DPRD Sumut Skors RDP Kematian Winda, Polisi Tak Hadir

Ibunda Winda Lorenza menangis saat RDP di DPRD Sumut.

Medan, MWT — DPRD Sumatera Utara menunda kelanjutan rapat dengar pendapat (RDP) terkait kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri Brigadir I, setelah pihak kepolisian yang diundang tidak hadir dalam rapat di Komisi A DPRD Sumut, Rabu (14/10/2026).

Anggota Komisi A DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli, mengatakan undangan telah disampaikan kepada Polda Sumut dan Polrestabes Medan. Namun, hingga rapat berakhir, tidak ada perwakilan kepolisian yang hadir maupun memberikan konfirmasi mengenai ketidakhadiran tersebut.

“Kita sudah mengundang pihak-pihak termasuk pihak keluarga, dari Polda Sumut dan juga Polrestabes. Namun, sampai kita selesai rapat, dari Polda belum hadir,” kata Berkat.

Berdasarkan pantauan detikSumut, RDP dimulai sekitar pukul 10.50 WIB. Empat anggota Komisi A DPRD Sumut hadir bersama keluarga Winda dan tim penasihat hukumnya. Rapat kemudian diskors karena pihak kepolisian tidak hadir.

Berkat mengatakan DPRD Sumut akan mengusulkan penjadwalan ulang RDP pada 27 Oktober 2026. Usulan tersebut akan disampaikan melalui pimpinan Komisi A untuk dibahas bersama Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumut.

“(Kami) juga belum mengonfirmasi atas ketidakhadiran. Hari ini ada Bamus lagi, kami akan minta pimpinan Komisi A untuk mengajukan jadwal perubahan karena rapat kita tadi skors, nanti kita minta tanggal 27 Oktober,” ujarnya.

Ia berharap jadwal lanjutan tersebut dapat disetujui sehingga DPRD Sumut bisa mempertemukan keluarga Winda dengan pihak kepolisian untuk membahas persoalan yang dipertanyakan keluarga.

Permohonan Keluarga

Berkat menjelaskan, RDP tersebut digelar menindaklanjuti permohonan keluarga Winda yang sebelumnya disampaikan kepada Komisi A DPRD Sumut. Namun, keluarga lebih dahulu mengikuti RDP bersama Komisi III DPR RI pada Agustus 2026 sehingga pembahasan di tingkat provinsi baru terlaksana pada Rabu.

Menurut Berkat, DPRD Sumut ingin mendorong keterbukaan penanganan kasus tersebut agar pertanyaan dan kecurigaan keluarga terhadap kematian Winda dapat memperoleh penjelasan.

Ia menegaskan Komisi A tidak bermaksud membela keluarga maupun menyalahkan kepolisian. DPRD Sumut, kata dia, ingin memfasilitasi pertemuan kedua pihak dan mempertimbangkan rekomendasi kepada Polda Sumut.

“Tujuannya sebenarnya untuk mendorong kasus ini supaya terbuka seperti keinginan dari pihak keluarga,” kata Berkat.

Ia menambahkan, meskipun DPR RI telah mengeluarkan keputusan atau rekomendasi terkait persoalan tersebut, DPRD Sumut menilai pertemuan di tingkat daerah tetap dapat dilakukan untuk mencari titik temu antara keluarga dan kepolisian.

Polisi Tak Hadir

Tim kuasa hukum keluarga Winda, Utreck Ricardo Siringoringo, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak kepolisian dalam RDP tersebut. Ia menilai undangan rapat semestinya ditanggapi melalui balasan atau klarifikasi apabila pihak yang diundang tidak dapat hadir.

“Meskipun yang diundang tidak kunjung hadir tanpa konfirmasi yang jelas apa penyebabnya, meskipun ada juga nanti reschedule. Tapi kan harusnya kalau disuratin ya dibalas, diklarifikasi. Kami kecewa,” ujar Utreck.

Utreck juga menyebut Komisi III DPR RI sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi agar kepolisian membuka informasi mengenai kematian Winda kepada pihak keluarga.

Namun, menurut dia, pelaksanaan rekomendasi tersebut belum sesuai dengan kesimpulan RDP Komisi III DPR RI yang berlangsung secara tertutup pada Agustus 2026.

“Hanya saja saat ini, Polrestabes Medan bertolak belakang dengan kesimpulan,” katanya.

RDP lanjutan DPRD Sumut yang diusulkan pada 27 Oktober 2026 diharapkan dapat mempertemukan keluarga Winda dan pihak kepolisian untuk membahas persoalan tersebut. Jadwal itu masih menunggu persetujuan pimpinan Komisi A dan Bamus DPRD Sumut. (red)