Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Tangis Pleidoi Terdakwa Pidana Mati, Dalih Tekanan Atasan

Batam, MWT – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam mendadak emosional, Rabu (9/9/2026). Dua terdakwa perkara kematian Dwi Putri Apriliandini, Putri Eangelina alias Papi Tama dan Salmiati alias Papi Charles, menangis saat menyampaikan pembelaan setelah jaksa menuntut keduanya dengan pidana mati.

Di hadapan majelis hakim, keduanya tidak menyangkal keterlibatan dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian Dwi Putri. Namun, mereka meminta hakim melihat posisi mereka sebagai bawahan yang mengaku bertindak dalam tekanan pihak yang lebih berkuasa.

Papi Tama menyampaikan penyesalan mendalam. Dengan suara bergetar, ia mengatakan seluruh tindakan yang dilakukannya terjadi ketika dirinya berada dalam tekanan atasan.

“Saya sungguh menyesal, Yang Mulia hakim. Atas perbuatan saya. Semua yang saya lakukan atas tekanan atasan saya,” kata Papi Tama saat membacakan pleidoi.

Emosi Papi Tama semakin tak terbendung ketika berbicara mengenai keluarganya. Ia mengungkapkan masih memiliki seorang anak berusia enam tahun yang menjadi satu-satunya anaknya. Selama ini, ia juga menjadi tulang punggung bagi keluarganya.

“Saya meninggalkan seorang anak yang berusia enam tahun. Saya ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Saya siap bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan,” ujarnya.

Penyesalan itu juga diarahkan kepada anaknya. Papi Tama meminta maaf karena merasa belum mampu menjadi ibu yang baik. Ia turut menyampaikan permohonan maaf kepada kakaknya yang disebut bersedia merawat sekaligus membesarkan anaknya.

“Saya meminta maaf kepada anak semata wayang saya karena sudah menjadi ibu yang kurang baik, serta kepada kakak saya yang sudi menjaga dan membesarkan anak saya,” katanya.

Di akhir pembelaannya, Papi Tama menyatakan komitmen untuk mengubah diri dan menjalani kehidupan dengan lebih baik.

“Saya berjanji akan memperbaiki diri agar ke depannya menjadi manusia yang lebih baik.”

Penyesalan serupa disampaikan Salmiati alias Papi Charles. Ia mengaku tidak pernah menyangka pekerjaan yang selama ini menjadi sumber nafkah keluarga justru membawanya terseret dalam perkara pembunuhan.

“Saya sungguh menyesal atas apa yang saya lakukan. Saya tidak menyangka pekerjaan yang menjadi sumber penghasilan untuk keluarga saya ternyata membawa saya menjadi seorang pembunuh yang membuat saya menyesal dan mental saya hancur,” ujar Papi Charles.

Salmiati mengatakan dirinya semakin terpukul setelah mengetahui keluarga Dwi Putri harus kehilangan orang yang mereka cintai. Karena itu, ia menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban.

“Saya tahu apa yang dirasakan keluarga korban. Saya sungguh menyesal dan ingin meminta maaf secara pribadi kepada keluarga korban,” katanya.

Dalam pembelaannya, Papi Charles juga menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan perintah atasan.

“Saya melakukan atas dasar perintah dari atasan. Jika waktu bisa diputar kembali, saya ingin sekali membantu almarhum,” ujarnya.

Ia kemudian meminta majelis hakim mempertimbangkan hukuman yang paling ringan. Salmiati mengatakan dirinya masih menjadi tumpuan keluarga, sementara sang ibu kini sedang sakit dan membutuhkan dirinya.

“Yang Mulia hakim, saya masih berharap diberi hukuman seminimal mungkin. Saya masih punya harapan besar keluarga saya. Saya tumpuan keluarga saya. Saat ini ibu saya sangat membutuhkan saya, ibu saya sedang sakit,” katanya.

Dalih mengenai tekanan dari atasan juga menjadi fondasi utama pembelaan yang disampaikan tim penasihat hukum kedua terdakwa. Kuasa hukum Utusan Sarumaha dan Religius Sarumaha meminta majelis hakim tidak menjatuhkan pidana terhadap Papi Tama dan Papi Charles.

Tim hukum tidak menampik bahwa kedua terdakwa ikut terlibat dalam rangkaian kejadian yang menimpa Dwi Putri. Namun, mereka menilai keterlibatan itu berlangsung dalam kondisi tekanan psikologis atau psychische overmacht.

Menurut penasihat hukum, kedua terdakwa bukanlah pihak yang mempunyai kekuasaan dominan di MK Management. Posisi Papi Tama dan Papi Charles disebut hanya sebagai bawahan yang berada dalam kondisi tidak seimbang terhadap Wilson Lukman alias Koko dan Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami.

“Kedudukan terdakwa hanyalah bawahan yang sangat lemah dan tidak sejajar dengan Koko maupun Mami selaku pemilik MK Management,” kata Utusan dalam pleidoi Papi Charles.

Tim pembela kemudian memaparkan sejumlah dugaan kekerasan yang disebut menjadi latar belakang munculnya ketakutan di lingkungan para pekerja.

Salmiati disebut pernah mengalami kekerasan fisik dari Koko menggunakan keris hingga meninggalkan bekas luka pada bagian mata dan pipinya. Sementara Putri disebut pernah ditampar, ditendang, bahkan diperintahkan berdiri hingga pagi oleh Koko.

Menurut kuasa hukum, pengalaman tersebut menciptakan rasa takut di antara pekerja perempuan di lingkungan tersebut. Ketakutan itu, menurut mereka, membuat para pekerja tidak berani melawan, kabur, ataupun melaporkan dugaan kekerasan kepada polisi.

Penasihat hukum juga mengungkap dugaan kekerasan terhadap pekerja lainnya. Sepriyani disebut pernah mengalami tindakan dengan lidah disundut rokok, sedangkan Fingka disebut mengalami luka pada bagian dada akibat keris.

Atas rangkaian argumentasi tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam Pasal 42 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka berpendapat tekanan psikologis yang dialami Papi Tama dan Papi Charles telah menghapus unsur kesalahan. Dengan demikian, kedua terdakwa dinilai tidak semestinya dijatuhi pidana.

Dalam petitumnya, tim hukum meminta hakim menyatakan Papi Tama dan Papi Charles terbukti melakukan perbuatan turut serta, tetapi sekaligus menyatakan keduanya memiliki alasan pemaaf yang menghapuskan pidana.

Penasihat hukum juga meminta keduanya dilepaskan dari seluruh tuntutan hukum serta diperintahkan keluar dari Rutan Kelas IIA Batam.

Pembelaan itu disampaikan sebagai respons atas tuntutan pidana mati yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian dua hari sebelumnya, Senin (7/9).

Jaksa sebelumnya menilai empat terdakwa, yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Putri Eangelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles, terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri.

Keempatnya dituntut pidana mati dengan dasar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa juga menyatakan tidak menemukan alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa.

Setelah jaksa menyampaikan tuntutan dan para terdakwa mengajukan pleidoi, perkara kini memasuki tahap penentuan. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan terhadap keempat terdakwa pada Jumat (11/9) mendatang.(Zul)