Batam, MWT — Proyek peningkatan Jalan Tengku Sulung di Kota Batam tidak hanya menyita perhatian karena nilai pekerjaannya yang mencapai sekitar Rp14,6 miliar. Di tengah pembangunan ruas jalan tersebut, ditemukan kayu yang diduga berasal dari jenis bakau atau mangrove, sehingga asal-usul, legalitas, serta status penggunaannya dalam pekerjaan konstruksi menjadi hal yang patut dipertanyakan.
Proyek yang berada di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, itu merupakan paket peningkatan Jalan Tengku Sulung pada ruas Simpang Dotamana atau Simpang Cikitsu menuju Bundaran SMA Negeri 3 Batam.
Pantauan awak media, Senin (7/9/2026) pekerjaan tersebut ditangani Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Batam. Berdasarkan catatan, pemberitaan Media Center Pemerintah Kota Batam pada 21 Mei 2026 yang disampaikan Kepala Diskominfo Batam Rudi Panjaitan, proyek memiliki nilai sekitar Rp14,6 miliar, panjang penanganan 2,2 kilometer, serta waktu pengerjaan yang ditargetkan selama tujuh bulan.
Secara keseluruhan, pekerjaan diarahkan untuk meningkatkan kapasitas jalan pada koridor yang selama ini memiliki volume kendaraan cukup tinggi. Kepadatan terutama terjadi ketika aktivitas masyarakat meningkat pada jam berangkat dan pulang kerja maupun sekolah.
Peningkatan ruas tersebut diharapkan mampu memperlancar pergerakan kendaraan, memangkas waktu perjalanan, sekaligus meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Selama konstruksi berlangsung, masyarakat yang melintasi Jalan Tengku Sulung juga telah diimbau menyesuaikan waktu perjalanan serta menggunakan jalur alternatif guna mengurangi kepadatan di sekitar area pekerjaan.
Respons positif datang dari masyarakat di kawasan sekitar, termasuk Kelurahan Belian dan Baloi Permai. Warga berharap pekerjaan dapat diselesaikan sesuai target dengan tetap memperhatikan kenyamanan masyarakat selama proyek berlangsung.
Data Tender Menguatkan Identitas Proyek
Informasi pada LPSE Kota Batam menunjukkan paket tersebut bernama Peningkatan Jalan Simpang Perum Dotamana – SMAN 3, dengan kode lelang 10120233000.
Paket berada pada satuan kerja Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam, dengan pagu sekaligus HPS sebesar Rp15.114.948.185. Sumber pendanaannya berasal dari APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026, sedangkan kategori pengadaannya adalah pekerjaan konstruksi. Proses tender tercatat berlangsung pada 9 Maret hingga 8 Mei 2026 .
Sementara itu, papan proyek yang terlihat di lokasi konsisten dengan rangkaian data tersebut. Nomor kontrak, tanggal kontrak, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, nilai pekerjaan, serta durasi pengerjaan membentuk rangkaian informasi yang saling berkaitan. Kontrak pekerjaan tercatat dengan Nomor 63/000.3.3/SPJ/RJ/BM/IV/2026, tertanggal 17 April 2026.
Pelaksanaan pekerjaan dipercayakan kepada PT Medani Tractorindo Perkasa, sedangkan pengawasan dilakukan PT Ganesha Pratama Consultant. Durasi pelaksanaan ditetapkan 210 hari kalender, dengan sumber dana APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026. Dengan masa kerja tersebut, proyek diperkirakan mulai dapat dimanfaatkan masyarakat pada triwulan IV 2026.
Temuan Kayu Memunculkan Pertanyaan Baru
Di balik konstruksi yang ditujukan untuk memperbaiki infrastruktur transportasi tersebut, keberadaan kayu yang diduga merupakan kayu mangrove menjadi persoalan berbeda.
Pertanyaan utamanya bukan sekadar mengenai jenis kayu yang ditemukan, tetapi dari mana kayu tersebut berasal, bagaimana status legalitasnya, dan apakah penggunaannya memang tercantum sebagai kebutuhan material proyek.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya memastikan material tersebut merupakan kayu mangrove, persoalannya menjadi lebih serius karena ekosistem mangrove memiliki rezim perlindungan dan pengelolaan tersendiri.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove telah berlaku sejak 5 Juni 2025. Regulasi itu membedakan pemanfaatan mangrove berdasarkan fungsi ekosistemnya.
Pada ekosistem mangrove yang memiliki fungsi lindung, pemanfaatan kayu tidak tercantum sebagai bentuk pemanfaatan. Sementara pada mangrove dengan fungsi budidaya, pemanfaatan kayu dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dengan tetap mempertahankan fungsi ekosistem serta memenuhi baku mutu mangrove.
Regulasi tersebut mendefinisikan ekosistem mangrove sebagai tatanan unsur mangrove yang menjadi satu kesatuan utuh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, serta produktivitasnya.
Perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove dilakukan baik pada kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan.
Karena itu, kayu mangrove tidak semestinya dianggap sebagai material biasa yang dapat ditebang, diperdagangkan, diangkut, kemudian digunakan begitu saja dalam suatu pekerjaan konstruksi tanpa memastikan sumber dan legalitasnya.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena material itu disebut ditemukan pada proyek yang pembiayaannya bersumber dari APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026.
BoQ dan RKS Perlu Dibuka untuk Memastikan
Salah satu hal penting yang perlu ditelusuri adalah apakah kayu yang ditemukan tersebut memang merupakan material yang dibutuhkan dalam pekerjaan.
Pertanyaan itu dapat diarahkan pada BoQ (Bill of Quantity) dan RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) yang melekat pada kontrak Nomor 63/000.3.3/SPJ/RJ/BM/IV/2026.
Apabila kayu memang tercantum dalam dokumen teknis kontrak, maka spesifikasi material, kebutuhan volumenya, sumber material, serta persyaratan legalitasnya menjadi bagian yang penting untuk diperiksa.
Sebaliknya, apabila material tersebut tidak tercantum dalam kebutuhan pekerjaan, keberadaannya di area proyek juga layak mendapatkan penjelasan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan.
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah ketertelusuran kayu. Untuk hasil hutan kayu yang berada dalam lingkup tata kelola kehutanan, aspek legalitas dan asal-usul material menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa kayu diperoleh melalui sumber yang sah.
Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, antara lain, mengatur Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) serta dokumen penjaminan legalitas hasil hutan. Regulasi tersebut juga mencabut sejumlah ketentuan sebelumnya mengenai penatausahaan hasil hutan kayu.
Dengan demikian, temuan kayu yang diduga bakau di lokasi proyek tidak cukup dijawab hanya dengan memastikan bahwa kayu tersebut digunakan untuk kebutuhan konstruksi. Yang perlu dibuktikan adalah identitas material, asal-usul, legalitas, serta keterkaitannya dengan dokumen kontrak pekerjaan.
Pada titik inilah pemeriksaan dokumen proyek menjadi penting untuk menjawab pertanyaan yang muncul di lapangan: apakah kayu tersebut memang material resmi proyek, dari mana sumbernya, dan apakah seluruh persyaratan legalitasnya telah dipenuhi?.
Tidak ada pihak terkait proyek yang dapat dikonfirmasi di lapangan. Rata – rata mengaku hanya sebagai pekerja sedangkan menyangkut administratif mereka tidak mengetahuinya. (Zul)
