Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Kades Bangkal Serai Minta Warga Hentikan Pembakaran

Ketapang, MWT — Kepulan asap mulai menyelimuti permukiman dan kampung-kampung di Desa Bangkal Serai, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Memasuki musim kemarau, Kepala Desa Bangkal Serai, Kalabao SIP, mengingatkan seluruh masyarakat agar menahan diri dan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan.

Imbauan tersebut terutama ditujukan kepada warga yang masih memiliki ladang yang belum dibakar. Kelabao meminta aktivitas pembakaran untuk sementara dihentikan karena kondisi asap dan kabut akibat kebakaran dinilai sudah semakin sulit dikendalikan.

Menurutnya, keselamatan lingkungan permukiman menjadi perhatian utama. Karena itu, warga diminta tidak menambah sumber asap dengan membuka atau membersihkan lahan melalui cara pembakaran.

Di sisi lain, Kalabao memahami bahwa kegiatan berladang tidak dapat dilepaskan begitu saja dari kehidupan masyarakat Dayak. Berladang merupakan bagian dari kearifan lokal sekaligus tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun dan menjadi salah satu sumber kehidupan masyarakat asli Dayak.

Ia menjelaskan, tradisi tersebut telah berlangsung jauh sebelum hadirnya Undang-Undang Tahun 1945. Bahkan pada era 1980-an, praktik berladang yang disertai nilai-nilai adat masih sangat kuat. Hampir setiap kampung masyarakat Dayak tetap menjalankan kegiatan berladang sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.

Kalabao menegaskan, dirinya sendiri tidak terlepas dari kehidupan berladang meskipun saat ini menjabat sebagai kepala desa. Baginya, ladang tetap memiliki kedudukan penting sebagai sumber kehidupan masyarakat Dayak.

Dalam tradisi tersebut, pola berladang juga memiliki ketentuan tersendiri.Kalabao menyebut masyarakat Dayak tidak melakukan kegiatan berladang dua atau tiga kali dalam satu tahun. Dalam pemahaman adat yang disampaikannya, kegiatan berladang dilakukan satu kali dalam setahun.

Pelaksanaannya pun tidak sekadar membuka lahan. Sebelum berladang, masyarakat menjalankan acara adat dan menyampaikan bepadah kepada tanah, air, serta alam dan bumi. Ritual tersebut menjadi bagian dari harapan agar ladang yang dikerjakan menghasilkan panen.

Harapan itu tergambar dalam ungkapan adat mengenai lakau, yakni ladang yang diharapkan menghasilkan padi; padi masak di ladang, buah lebat di dahan, serta hasil panen yang dapat memenuhi rumah dan kehidupan keluarga.

Namun, Kalabao melihat perubahan zaman telah mengubah kondisi lingkungan secara signifikan. Ia menyoroti semakin luasnya hutan dan tanah yang terbuka akibat perkembangan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat.

Ia menyebut, sekitar 75 persen hingga mencapai 85 persen hutan dan tanah di wilayah tersebut telah mengalami keterbukaan akibat perkebunan kelapa sawit. Lahan-lahan perkebunan tersebut juga telah dimiliki korporasi atau pemilik konsesi, termasuk kondisi yang terlihat di wilayah Kabupaten Ketapang.

Perubahan tersebut, menurut Kalabao, turut melahirkan penerapan aturan mengenai perkebunan dan lingkungan hidup. Pemerintah Desa Bangkal Serai pun tetap menerbitkan serta menjalankan ketentuan yang berkaitan dengan Undang-Undang Perkebunan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup terhadap perusahaan atau korporasi di atas lahan konsesi.

Dalam situasi seperti sekarang, masyarakat juga dihadapkan pada larangan membuka lahan dengan cara membakar. Karena itu, pemerintah desa meminta warga memahami kondisi lingkungan dan tidak melakukan pembakaran terlebih dahulu.

Kalabao kembali mengajak masyarakat menahan diri. Bagi warga yang memiliki ladang dan belum melakukan pembakaran, ia meminta aktivitas tersebut dihentikan sementara sampai kondisi asap dan kabut di wilayah permukiman tidak semakin memburuk. (Jajir)