Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Pemkab Taput Tunggu Putusan BPASN atas Banding ASN

Kabag Hukum Pemkab Taput, Marito Simanjuntak

Taput, MWT — Status aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berinisial IRS kini memasuki babak penantian. Pemerintah daerah memastikan belum mengambil langkah baru terkait status pemberhentian IRS karena proses banding administratif masih bergulir di Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

Kepala Bagian Hukum Pemkab Tapanuli Utara, Marito Simanjuntak, meminta semua pihak bersabar menunggu keputusan lembaga yang berwenang tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Marito ketika ditemui media pada Jumat kemarin, menyusul pertemuan IRS bersama kuasa hukumnya, dengan Bupati Tapanuli Utara JTP Hutabarat pada Kamis sebelumnya.

Pertemuan tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai sikap Pemkab Taput terhadap IRS. Apalagi, muncul harapan agar IRS dapat kembali bekerja sebagai ASN, termasuk kemungkinan ditempatkan pada instansi lain di lingkungan Pemkab Taput.

Namun, Marito menegaskan bahwa keputusan akhir belum dapat ditentukan pemerintah daerah karena perkara tersebut sedang berada dalam mekanisme banding administratif.

Tanggapi BPASN

Menurut Marito, BPASN melalui surat Nomor 205/BPASN/S/2026 tertanggal 7 Agustus 2026 telah meminta tanggapan serta bahan dari Bupati Tapanuli Utara terkait banding administratif atas pemberhentian IRS.

Permintaan tersebut telah ditindaklanjuti Pemkab Taput. Pemerintah daerah menyampaikan tanggapan beserta data dan dokumen yang berkaitan dengan proses penjatuhan hukuman disiplin terhadap IRS.

Dokumen tersebut mencakup dasar pemberian hukuman, ketentuan atau pasal yang dianggap dilanggar, bukti-bukti ketidakdisiplinan, surat peringatan yang sebelumnya telah diberikan, hingga rekomendasi pemberhentian yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Marito mengatakan seluruh bahan itu menjadi bagian dari jawaban pemerintah terhadap banding administratif yang diajukan IRS kepada BPASN.

Tiga Kali Teguran

Marito juga menjelaskan bahwa persoalan kedisiplinan IRS bukan perkara yang baru muncul ketika hukuman pemberhentian dijatuhkan.

IRS diketahui bertugas sebagai PNS di UPT. Pada masa pemerintahan bupati sebelumnya, IRS disebut telah tiga kali mendapatkan teguran terkait persoalan kedisiplinan sebagai ASN.

Namun, menurut Pemkab Taput, teguran tersebut tidak menghasilkan perubahan perilaku kedisiplinan. IRS disebut kembali berulang kali tidak masuk kerja, dan kondisi tersebut bahkan masih berlangsung ketika proses pemeriksaan dilakukan.

Atas dasar itu, hukuman disiplin berat kemudian dijatuhkan.

Berdasarkan SK Bupati Tapanuli Utara Nomor 100.3.3.2/322/VI/2026 tertanggal 23 Juni 2026, IRS, NIP 197801281997122xxx, dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS oleh Bupati Tapanuli Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Banding Administratif

Tidak menerima keputusan tersebut, IRS kemudian mengajukan banding administratif kepada BPASN pada 6 Agustus 2026.

Marito menegaskan, mekanisme tersebut merupakan saluran resmi yang memang disediakan bagi ASN yang merasa keberatan terhadap keputusan PPK. Karena itu, penyelesaian persoalan kepegawaian semestinya mengikuti jalur administratif yang telah ditentukan dalam peraturan.

Ia menilai slogan seperti no viral, no justice atau anggapan bahwa sebuah persoalan baru akan mendapat perhatian setelah diviralkan bukanlah mekanisme yang tepat dalam perkara kepegawaian.

Menurutnya, peraturan perundang-undangan telah menyediakan ruang bagi ASN untuk mengajukan keberatan melalui upaya administratif apabila tidak menerima keputusan Pejabat Tata Usaha Negara.

Ada Empat ASN

Marito menambahkan, kasus IRS merupakan bagian dari sejumlah keputusan hukuman disiplin yang dijatuhkan Pemkab Taput.

Tercatat ada empat orang yang dikenai hukuman disiplin. Tiga di antaranya mendapatkan hukuman pemberhentian, yakni IRS, MH, dan MB. Sementara satu ASN lainnya, RHS, dijatuhi hukuman berupa penurunan pangkat.

Keputusan BPASN

Dalam proses banding tersebut, Pemkab Taput telah memberikan tanggapan terhadap seluruh alasan yang diajukan IRS dalam permohonan banding administratifnya.

Selanjutnya, BPASN akan menilai perkara tersebut dari aspek formalitas maupun substansi materi banding. Proses itu kemudian dilakukan dengan mempertemukan atau mengonfrontasikan materi perkara dengan PPK.

Marito menjelaskan, BPASN memiliki waktu paling lama 65 hari kerja sejak permohonan banding administratif diterima untuk mengambil keputusan melalui sidang BPASN.

Keputusan yang nantinya dikeluarkan BPASN dapat berupa penguatan keputusan PPK, peringanan hukuman, pemberatan hukuman, perubahan keputusan, maupun pembatalan keputusan PPK.

Karena itu, menurut Marito, keputusan pemberhentian IRS tidak otomatis gugur hanya karena adanya pertemuan dengan Bupati Tapanuli Utara ataupun karena proses banding telah diajukan.

Ada tahapan dan kewenangan yang harus dilalui sebelum status akhirnya ditentukan.

“Berhubung saat ini dalam proses banding administratif, maka kita menunggu putusan dari BPASN,” kata Marito.

Ia menegaskan, penjelasan tersebut merupakan sikap hukum Pemkab Tapanuli Utara terkait perkara IRS.

Marito juga menyampaikan bahwa jika keputusan akhir BPASN nantinya membuka kemungkinan IRS kembali bekerja sebagai ASN, termasuk ditempatkan di instansi lain di lingkungan Pemkab Taput, hal tersebut akan mengikuti keputusan yang ditetapkan melalui mekanisme resmi.

Hal itu sekaligus berkaitan dengan pernyataan Bupati Tapanuli Utara JTP Hutabarat dalam pertemuannya bersama kuasa hukum IRS.

“Kalau putusan akhir, silakan saja ditunggu dari BPASN. Semoga saja kalau putusan akhir itu bisa mempekerjakannya kembali sebagai ASN di instansi lain di Taput, seperti yang disampaikan Bupati di hadapan pengacaranya IRS,” ujar Marito mengakhiri. (TU1)