Jakarta, MWT – Angka Rp2 triliun kini menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan dugaan korupsi transfer pricing yang menyeret PT TPL Tbk. Nilai tersebut disebut sebagai perkiraan sementara kerugian negara yang muncul dari dugaan manipulasi nilai ekspor pulp selama bertahun-tahun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Saiful Bahri Siregar mengungkapkan angka sementara itu dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).
Menurut Saiful, penyidikan sementara menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp2 triliun. Namun, angka tersebut belum menjadi nilai kerugian negara secara final karena penghitungan resmi masih dilakukan auditor.
“Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun,” kata Saiful, melansir detikNews.
Ia menjelaskan, dugaan kerugian tersebut berkaitan dengan tidak ditindaklanjutinya indikasi manipulasi ekspor pulp oleh dua pemeriksa pajak. Kondisi itu diduga membuat penerimaan pajak negara lebih rendah dibandingkan nilai yang semestinya.
Kejagung menegaskan perhitungan akhir masih menunggu hasil pemeriksaan auditor.
“Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor,” ujar Saiful.
Dua Pemeriksa Pajak Jadi Tersangka
Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan dua pemeriksa pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka. Keduanya berinisial BP dan SR.
BP disebut memiliki peran sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun 2020 dan 2023. Adapun SR terlibat dalam pemeriksaan pajak perusahaan untuk tahun 2024.
Keduanya diduga membantu PT TPL melakukan manipulasi nilai pajak yang berhubungan dengan aktivitas ekspor pulp.
Saiful memaparkan, PT TPL telah menjalankan kegiatan usaha di bidang industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak 2008. Dalam aktivitas ekspor, perusahaan tersebut diduga melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan afiliasi melalui skema underinvoicing.
Skema itu diduga dilakukan dengan mencantumkan nilai transaksi ekspor lebih rendah daripada nilai sebenarnya.
Produk Ekspor Diduga Dilaporkan Berbeda
Dalam praktik yang tengah disidik, produk yang dikirim dari Indonesia diduga dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Produk tersebut memiliki nilai jual lebih rendah di pasar global. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, barang yang sebenarnya dikirim disebut merupakan dissolving pulp yang mempunyai nilai lebih tinggi.
Saiful mengatakan dugaan praktik tersebut berlangsung sejak 2018 hingga 2025.
“Akibat nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum, sejak periode 2018 sampai 2025, melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak, yang sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya, yaitu produk dissolving pulp dengan nama hight alpha pulp,” ujar Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung RI, Rabu (12/8).
Pelaporan produk dengan nilai yang diduga lebih rendah itu kemudian berimbas pada besaran kewajiban pajak perusahaan.
“Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara,” lanjutnya.
Pemeriksaan Pajak Diduga Tidak Berjalan Semestinya
Dugaan keterlibatan kedua tersangka muncul dalam proses pemeriksaan pajak PT TPL.
Kejagung menyebut BP dan SR tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Mereka diduga tidak melakukan penelaahan terhadap sejumlah dokumen pemeriksaan berdasarkan program audit yang telah ditetapkan.
BP, yang berstatus supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan 2023, disebut membantu setelah adanya permintaan dari pihak perusahaan. Sementara SR diduga melakukan hal serupa dalam pemeriksaan pajak tahun 2024.
“Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam me-review menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka,” kata Saiful.
Tak hanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas, penyidik juga menduga terdapat aliran uang kepada kedua tersangka.
“Dan atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan atau menerima sejumlah uang dari PT TPL,” imbuhnya.
Dijerat Pasal Korupsi dan Langsung Ditahan
Atas dugaan tindak pidana tersebut, BP dan SR disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Keduanya juga dikenakan sangkaan subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Setelah menetapkan BP dan SR sebagai tersangka, Kejagung melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.
“Para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” pungkas Saiful. (red)
