Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Jejak Solar di Balik Kawasan Industri Batam, Tandon Besar dan Nama GRN

ILUSTRASI TRUK BBM

Sebuah mobil tangki masuk ke kawasan industri. Bukan menuju titik distribusi yang lazim, kendaraan itu justru berhenti di sebuah lokasi di Bintang Industri II, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Tak lama kemudian, solar dari dalam tangki diduga dialirkan melalui selang menuju tandon berkapasitas besar.

Adegan tersebut menjadi pintu masuk penelusuran awak media terhadap dugaan aktivitas distribusi solar di luar mekanisme yang semestinya.

Penelusuran bermula dari informasi mengenai adanya transaksi solar dalam jumlah besar di dalam kawasan industri. Seorang sumber yang menghubungi pewarta melalui aplikasi WhatsApp menyebut aktivitas itu sengaja dilakukan di lokasi yang relatif tertutup sehingga tidak mudah diketahui aparat penegak hukum.

Informasi itu tidak berhenti pada keterangan sumber. Awak media kemudian mengikuti sebuah mobil tangki pengangkut BBM jenis solar hingga masuk ke kawasan Bintang Industri II. Kendaraan berwarna biru putih tersebut akhirnya berhenti di lokasi yang telah disebutkan dalam informasi awal.

Di tempat itu, sejumlah orang terlihat telah menunggu. Mereka diduga melakukan pemindahan solar dari tangki mobil ke sebuah tandon berukuran besar.

Temuan lapangan tersebut memperkuat dugaan adanya aktivitas penampungan solar di lokasi tersebut. Namun, siapa yang mengendalikan transaksi, dari mana persisnya solar diperoleh, serta bagaimana mekanisme pembayarannya masih menjadi bagian yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Tandon Besar dan Dugaan Transaksi Tertutup

Di lokasi ditemukan sebuah tandon berkapasitas besar yang diduga berfungsi sebagai tempat penampungan solar. Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, BBM tersebut berasal dari mobil tangki milik KPK. Setelah terdapat kesepakatan dengan pembeli, solar diduga tidak langsung disalurkan melalui mekanisme distribusi sebagaimana mestinya.

Isi tangki disebut dialihkan menggunakan selang ke tandon penyimpanan. Pola pemindahan langsung dari mobil tangki ke tempat penampungan semacam ini menjadi bagian penting yang perlu diperiksa, terutama untuk mengetahui status BBM, asal-usul barang, tujuan distribusi, serta pihak yang memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.

Informasi yang diterima awak media juga menyebut aktivitas di Bintang Industri II mempunyai pola tersendiri. Lokasi tersebut disebut berbeda dengan dugaan operasi gudang penimbunan solar yang sebelumnya dikaitkan dengan wilayah Kecamatan Batu Aji.

Artinya, penelusuran tidak hanya berhenti pada keberadaan tandon. Rantai pasok dan pihak-pihak yang terlibat menjadi titik yang perlu dibuka untuk mengetahui apakah aktivitas tersebut merupakan transaksi biasa atau bagian dari distribusi BBM yang menyalahi ketentuan.

Nama GRN Muncul dalam Penelusuran

Dalam rangkaian informasi yang diperoleh, muncul nama seseorang berinisial GRN. GRN disebut diduga berperan sebagai penanggung jawab pembelian solar dari setiap mobil tangki yang masuk ke kawasan tersebut.

Posisi GRN inilah yang kemudian coba dikonfirmasi awak media.  Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi dari GRN. Sementara itu, keterangan yang diperoleh di lokasi hanya berasal dari petugas keamanan.

“Kami hanya pekerja, coba abang hubungi penanggung jawab,” ujar sekuriti. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa petugas keamanan di lokasi tidak memberikan penjelasan mengenai siapa pengelola kegiatan maupun bagaimana mekanisme pemindahan BBM berlangsung.

Bukan Sekadar Persoalan Tandon

Jika benar terdapat pemindahan solar dari mobil tangki ke tandon setelah terjadi transaksi dengan pihak pembeli, maka sejumlah pertanyaan hukum dan administrasi menjadi relevan untuk diperiksa.

Di antaranya menyangkut legalitas BBM, asal dan peruntukan solar, izin penyimpanan serta penyaluran, dokumen transaksi, hingga pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Persoalan itu menjadi semakin penting karena distribusi BBM pada dasarnya berada dalam rezim pengaturan khusus. Setiap dugaan penyalahgunaan atau kegiatan niaga BBM yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat berwenang, bukan semata-mata berdasarkan temuan visual di lapangan.

Dalam konteks hukum, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi dan/atau ditetapkan pemerintah.

Karena itu, penerapan pasal tersebut terhadap aktivitas di Bintang Industri II tidak dapat langsung disimpulkan sebelum aparat memastikan status solar, bentuk penyalahgunaan yang terjadi, serta unsur pidananya.

Dengan kata lain, keberadaan mobil tangki dan tandon belum dengan sendirinya membuktikan tindak pidana. Namun, rangkaian pemindahan BBM, dugaan transaksi, dan informasi mengenai pihak yang disebut bertanggung jawab cukup menjadi alasan bagi aparat untuk melakukan verifikasi.

Aparat Diminta Membuka Rantai Distribusi

Temuan tersebut kini menyisakan pertanyaan yang lebih besar: dari mana solar berasal, kepada siapa dibeli, siapa yang mengatur pemindahan, ke mana BBM setelah ditampung, dan apakah seluruh rangkaian tersebut memiliki dokumen serta izin yang sah.

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak dapat dijawab hanya dengan melihat aktivitas di satu titik. Polda Kepulauan Riau, Polresta Barelang, hingga Polsek Batu Aji didesak menelusuri dugaan aktivitas yang disebut berkaitan dengan mafia migas dan transaksi solar di kawasan tersebut.

Penelusuran aparat juga penting untuk memastikan apakah aktivitas itu berdiri sendiri atau merupakan bagian dari rantai distribusi yang lebih luas. Sebab, jika solar dari mobil tangki memang dialihkan ke tandon setelah transaksi dengan pihak tertentu, maka titik persoalannya bukan semata-mata sebuah tandon di kawasan industri.

Yang perlu dibongkar adalah seluruh rantai di belakangnya—asal BBM, pengangkutan, transaksi, penampungan, hingga distribusi berikutnya. Sampai proses verifikasi dan pemeriksaan resmi dilakukan, seluruh dugaan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai informasi yang membutuhkan pembuktian. Pihak-pihak yang disebut dalam penelusuran juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan legalitas aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. (Zul)