Taput, MWT – Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Satya Dharma Nababan, M.Si menghadiri Rapat Diskusi Terarah Persiapan Pelaksanaan Penataan Desa dan Penegasan Batas Desa di Wilayah Sumatera yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (5/8/2026).
Rapat diikuti oleh pemerintah daerah yang menjadi lokus kegiatan di Provinsi Sumatera Utara, dengan agenda membahas tahapan pelaksanaan, metode, serta identifikasi berbagai kendala yang berpotensi muncul dalam proses penataan desa dan penegasan batas desa. Kegiatan ini juga menjadi forum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung pelaksanaan program secara terarah dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan komitmennya mendukung penuh pelaksanaan Program Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) Wilayah Sumatera Tahun Anggaran 2026. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Surat Pernyataan Komitmen oleh Wakil Bupati Tapanuli Utara selaku Wakil Ketua Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Tapanuli Utara.
Melalui surat pernyataan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berkomitmen mendukung seluruh tahapan penataan desa dan penegasan batas desa, menyelesaikan berbagai persoalan yang mungkin timbul melalui mekanisme koordinasi sesuai ketentuan, menjamin kelancaran pelaksanaan kegiatan, serta mengalokasikan dukungan anggaran melalui APBD sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Wakil Bupati Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara siap bersinergi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dalam mewujudkan kepastian batas wilayah desa. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi pemerintahan desa, mendukung percepatan pembangunan, serta memberikan kepastian hukum wilayah demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.(TU1)
