Berita  

Buron Kasus Kredit Fiktif Bank Sumut Rp2,2 Miliar Dibekuk di Apartemen Jakarta

Jakarta, MWT – Pelarian Direktur CV HAG, FHH, akhirnya berakhir. Setelah berbulan-bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit di PT Bank Sumut itu berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan.

Penangkapan terhadap FHH dilakukan pada 28 Juli 2026 dengan dukungan personel Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Ia diduga terlibat dalam perkara korupsi pencairan fasilitas kredit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp2,2 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula pada 2012 ketika Farah mengajukan fasilitas kredit ke PT Bank Sumut atas nama debitur CV HAG. Dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya penyimpangan yang kemudian berkembang menjadi perkara tindak pidana korupsi.

“Dalam kasus ini, tersangka Farah mengajukan kredit atas nama debitur CV HAG ke PT Bank Sumut tahun 2012. Namun ditemukan penyimpangan dalam kredit tersebut,” ujar Rizaldi, Sabtu (1/8/2026).

FHH resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Januari 2026. Namun, ketika proses penyidikan berlangsung, ia melarikan diri sehingga penyidik memasukkannya ke dalam daftar buronan.

Selain FHH, penyidik juga menetapkan Analis Kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Menurut Rizaldi, LPL telah lebih dahulu dinyatakan bersalah melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Dalam perkara ini, Farah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 603 subsidair Pasal 604 KUHP.

Rizaldi menambahkan, hasil perhitungan ahli menyimpulkan bahwa kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.

“Dalam perkara ini, ahli perhitungan kerugian negara menyatakan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka mencapai Rp2,2 miliar lebih,” paparnya.

Usai diamankan, FHH langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara sebelum akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.

Menurut Rizaldi, keberhasilan menangkap tersangka menjadi bukti komitmen Korps Adhyaksa untuk memastikan setiap perkara pidana dituntaskan hingga memiliki kepastian hukum.

“Pengamanan terhadap tersangka merupakan wujud nyata kerja keras korps adhyaksa dalam rangka mewujudkan penanganan perkara secara tuntas dan berkepastian,” tutupnya. (red)