Berita  

Pernah Digerebek Kasus Love Scamming, Ruko di Batam Kini Diduga Jadi Dapur Pengemasan Narkotika

Batam , MWT – Sebuah ruko di Kota Batam kembali menjadi titik perhatian aparat penegak hukum. Bangunan yang pernah digerebek dalam perkara love scamming yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal China pada Agustus 2023 itu kini kembali terseret dalam pengungkapan kasus besar, kali ini diduga difungsikan sebagai lokasi meracik dan mengemas narkotika sebelum diedarkan.

Ruko yang berada di Komplek Sakura Permai Blok A Nomor 1 dan 2, Kecamatan Batu Ampar, merupakan satu dari empat lokasi yang disasar Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam operasi pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika pada Selasa (28/7/2026).

Temuan di lokasi membuat penyidik memperluas arah penyelidikan. Tidak hanya memburu jaringan pelaku, BNN juga memastikan akan memeriksa pihak yang memiliki bangunan tersebut untuk menggali apakah terdapat pengetahuan mengenai aktivitas para tersangka yang menggunakan ruko itu.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Aswin Sipayung, menegaskan pemilik bangunan akan dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.

“Pemilik tempat akan dipanggil sebagai saksi, apakah dia mengetahui atau tidak mengetahui kegiatan para tersangka ini,” kata Aswin kepada wartawan di Batam, Jumat (31/7/2026).

Menurut Aswin, pemeriksaan terhadap pemilik bangunan menjadi bagian penting untuk melengkapi konstruksi perkara. Penyidik juga akan menelusuri status penyewaan ruko tersebut, termasuk hubungan antara pemilik bangunan dengan para penghuni yang memanfaatkan lokasi itu.

Hasil pengungkapan sementara menunjukkan ruko tersebut tidak sekadar dijadikan tempat penyimpanan. BNN menemukan lokasi itu dipakai sebagai tempat meracik, mengemas, sekaligus menyiapkan narkotika sebelum diedarkan ke pasar gelap.” Jadi ini tempat meracik, dan mengemas narkoba sebelum diedarkan,” ujarnya.

Penyidik juga mengungkap pola penyamaran yang digunakan para pelaku untuk menghindari pengawasan aparat. Cartridge vape berisi Etomidate maupun narkotika jenis sabu disisipkan ke dalam kemasan makanan kering dan berbagai produk sachet agar tampil menyerupai barang konsumsi biasa.

Modusnya dilakukan secara sistematis. Pelaku terlebih dahulu membuka kemasan asli makanan, kemudian memasukkan cartridge vape atau narkotika ke dalamnya. Setelah itu, kemasan direkatkan kembali menggunakan alat press plastik sehingga tampak seperti produk baru yang masih tersegel dan siap dipasarkan.

“Modus ini dilakukan agar barang tampak seperti produk makanan biasa sehingga sulit dikenali oleh petugas maupun masyarakat,” ujar Aswin.

Dalam operasi tersebut, Tim Gabungan BNN RI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menangkap enam tersangka. Dari tangan para pelaku, petugas menyita 170 cartridge vape berisi Etomidate, lebih dari satu kilogram MDMA, sabu, ekstasi, ketamin, serta psikotropika jenis Happy Five.

Pengungkapan ini menambah daftar temuan BNN terhadap modus penyamaran narkotika yang terus berkembang. Sementara itu, penyidikan masih berjalan untuk mengungkap seluruh mata rantai jaringan, termasuk menelusuri keterkaitan para tersangka dengan penggunaan ruko yang kini kembali menjadi lokasi pengungkapan kasus kriminal berskala besar. (Zul)