Lubuk Pakam, MWT — Transparansi pemerintahan tidak hanya diukur dari pidato para pejabat atau slogan reformasi birokrasi. Ujian sesungguhnya justru terlihat ketika masyarakat dan media meminta informasi yang menjadi hak publik. Pada titik inilah sikap Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Konstruksi (SDAMBK) Kabupaten Deli Serdang kini menjadi sorotan.
Hingga Senin malam (20/7/2026), permintaan konfirmasi yang disampaikan awak media melalui pesan WhatsApp terkait identitas pemenang tender serta perusahaan pelaksana proyek di lingkungan SDAMBK belum memperoleh tanggapan.
Kepada Kadis SDAMBK Jansco Sipahutar ST, disampaikan konfirmasi via WA nomor 0819892 XXX pukul 18.06 WIB. Ditunggu sampai pukul 21.00 WIB responnya tidak kunjung datang.
Permintaan bantuan untuk konfirmasi ini juga disampaikan kepada Kadis Kominfostan Sandra Dewi via WA di nomor 08237414XXXX. Diharapkan melalui Kadis ini dapat dijembatani untuk mendapatkan konfirmasi tersebut, namun tanpa respon juga.
Tidak adanya jawaban dari instansi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana komitmen keterbukaan informasi benar-benar dijalankan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Padahal, informasi yang diminta bukan menyangkut rahasia negara ataupun informasi yang secara tegas dikecualikan. Yang dipertanyakan justru berkaitan dengan pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai oleh uang rakyat, mulai dari siapa pemenang tender, perusahaan pelaksana hingga bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Situasi tersebut menjadi semakin relevan karena di tengah masyarakat berkembang informasi mengenai dugaan adanya curi start penetapan pemenang tender, termasuk dugaan bahwa terdapat perusahaan yang disebut-sebut memiliki rekam jejak kurang baik dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Dugaan tersebut belum dapat diverifikasi karena pihak yang memiliki kewenangan belum memberikan penjelasan resmi.
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik pada dasarnya memiliki kewajiban menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat. Undang-undang tersebut dibentuk untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh informasi sekaligus mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 2 UU KIP menegaskan bahwa setiap informasi publik pada prinsipnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang. Sementara Pasal 7 mengamanatkan badan publik untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.
Dalam konteks tersebut, keterbukaan mengenai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki arti penting. Transparansi bukan sekadar memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan daerah.
Semakin terbuka proses pengadaan, semakin kecil ruang bagi munculnya kecurigaan publik. Sebaliknya, ketika akses terhadap informasi menjadi sulit, ruang spekulasi akan semakin besar. Kondisi seperti inilah yang saat ini berkembang di tengah masyarakat.
Pengamat Kebijakan Publik Jhon Erwin Tambunan, SH, menilai sikap SDAMBK tidak sejalan dengan semangat transparansi yang sebelumnya disampaikan Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan.
Saat melakukan peninjauan proyek infrastruktur di Kecamatan Tanjung Morawa pada 8 Juli 2026, Bupati mengingatkan bahwa pengawasan merupakan faktor penting agar pembangunan tidak terlambat, tidak menyimpang dari spesifikasi, serta tidak merugikan masyarakat.
Menurut Jhon Erwin, pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga harus membuka ruang bagi pengawasan masyarakat melalui keterbukaan informasi.
Ia mempertanyakan alasan di balik tidak diberikannya informasi mengenai pemenang tender apabila seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas SDAMBK yang dapat menjelaskan alasan belum dijawabnya permintaan informasi tersebut. Akibatnya, berbagai dugaan yang berkembang di ruang publik belum memperoleh kepastian maupun bantahan dari pihak yang berwenang.
Persoalan ini sesungguhnya tidak semata-mata menyangkut hubungan antara media dengan pemerintah daerah. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan. Keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam membangun akuntabilitas birokrasi. Ketika badan publik memilih diam terhadap informasi yang semestinya dapat dijelaskan, kepercayaan masyarakat berpotensi terkikis.
Apalagi proyek-proyek yang berada di bawah kewenangan SDAMBK menyangkut jalan, jembatan, drainase, irigasi, dan infrastruktur lain yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat luas. Karena menggunakan anggaran publik, maka publik pula yang memiliki hak untuk mengetahui siapa pelaksana pekerjaan, bagaimana proses pemilihannya, serta bagaimana mekanisme pengawasannya.
Bupati Deli Serdang telah menyampaikan komitmen agar setiap pembangunan diawasi secara serius. Kini publik menunggu bagaimana komitmen tersebut diterjemahkan oleh seluruh organisasi perangkat daerah, termasuk SDAMBK.
Sebab dalam negara yang menjunjung prinsip keterbukaan, diam bukanlah jawaban. Transparansi bukan sekadar pilihan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab konstitusional badan publik kepada masyarakat yang membiayai jalannya pemerintahan melalui uang pajak dan APBD. (Jen)
