Medan, MWT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus perjudian meja ikan di Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, pada Selasa (14/7/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh personel Subnit Vice Control (VC) Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Operasi dipimpin Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, S.I.K., M.H., didampingi Kanit Pidum IPTU Muhammad Hafizullah, S.H., serta Kasubnit VC IPDA Evran Tomo Denilson Simanjuntak, S.Tr.K., bersama tim opsnal.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian meja ikan. Mereka masing-masing berinisial S (24), perempuan, yang diduga berperan sebagai operator, kemudian DS (46), EN (62), K (53), serta IS (17), yang diduga berperan sebagai pemain judi.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mesin meja ikan, satu buah cip, uang tunai sebesar Rp320.000, satu lembar kertas rekap, serta satu unit telepon seluler iPhone 13 berwarna merah muda.
Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polrestabes Medan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (rel)
