Ketapang, MWT – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali berlangsung di wilayah Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. Maraknya aktivitas tambang ilegal yang beroperasi secara terbuka memunculkan spekulasi mengenai sikap pengawasan otoritas setempat. Pantauan di lapangan, Rabu (15/7/2026) keleluasaan tersebut terlihat dampak dari pembiaran tanpa penindakan maupun pengawasan intensif dari sejumlah pihak.
Sejumlah titik yang sebelumnya telah menjadi perhatian aparat kini kembali dipenuhi aktivitas penambangan menggunakan ponton dan mesin dompeng. Pelaku PETI leluasa mengeruk material dasar sungai yang berpotensi merusak ekosistem perairan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media Ketapang, aktivitas PETI masih berlangsung di Desa Mensubang hingga aliran Sungai Pawan. Ironisnya, sebagian kawasan tersebut diketahui pernah dipasangi baliho peringatan dari kepolisian sebagai bentuk larangan terhadap aktivitas tambang ilegal.
Namun di lapangan, aktivitas penambangan justru disebut kembali berlangsung tanpa hambatan. Mesin dompeng dan ponton masih beroperasi untuk mengeruk pasir serta material yang diduga mengandung emas dari dasar sungai.
Sejumlah sumber menyebutkan, di kawasan Sungai Pawan terdapat beberapa ponton jenis dompeng yang aktif beroperasi. Bahkan, warga mengungkapkan sedikitnya dua unit ponton yang masih beraktivitas di wilayah tersebut.
Sementara itu, di kawasan Lembang Petai dilaporkan terdapat sekitar empat hingga sepuluh unit mesin dompeng yang diduga masih melakukan aktivitas penambangan.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas PETI tidak hanya terjadi di satu lokasi, tetapi telah menyebar di sejumlah titik sepanjang kawasan sungai.
Mengkhawatirkan
Aktivitas pengerukan dasar Sungai Pawan dinilai tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang semakin luas.
Pengerukan menggunakan ponton dan mesin dompeng dapat menyebabkan perubahan struktur dasar sungai, meningkatkan kekeruhan air, mempercepat sedimentasi, serta mengganggu habitat ikan dan biota perairan lainnya yang bergantung pada keseimbangan ekosistem sungai.
Jika aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan yang konsisten, kerusakan lingkungan dikhawatirkan akan semakin sulit dipulihkan serta berdampak terhadap masyarakat yang menggantungkan kebutuhan hidup dari Sungai Pawan.
Pengawasan Dipertanyakan
Meski aktivitas berlangsung cukup lama dan disebut dilakukan secara terbuka, hingga kini belum terlihat adanya penertiban dari Polsek Nanga Tayap maupun Polres Ketapang.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap kawasan yang sebelumnya telah menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada pihak terkait. Namun hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan maupun keterangan resmi mengenai maraknya kembali aktivitas PETI di Desa Mensubang.
Penegakan Hukum
Pengamat hukum dan kebijakan publik menilai, apabila laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal tidak segera ditindaklanjuti, kondisi tersebut berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Jika laporan masyarakat tidak direspons dan aktivitas ilegal terus berjalan, maka kepercayaan publik bisa menurun. Aparat harus segera memberikan penjelasan dan mengambil tindakan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa praktik PETI bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga membawa dampak serius terhadap kelestarian lingkungan serta berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kembali maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. Situasi tersebut membuat publik menanti langkah nyata aparat dalam memastikan pengawasan berjalan efektif serta menghentikan aktivitas tambang ilegal yang terus mengancam kelestarian Sungai Pawan. (tim)
