Tapanuli Utara, MWT – Proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk posisi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tapanuli Utara hingga kini belum berujung pada pelantikan pejabat definitif, meski tahapan seleksi telah berlangsung sejak Maret 2026.
Seleksi tersebut merupakan bagian dari pengisian sejumlah jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Hasilnya kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 100.3.3.2/236/V/2026 tertanggal 6 Mei 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Sejumlah peserta yang mengikuti seleksi JPTP pada formasi lain telah dilantik sebagai pejabat eselon II. Namun, pengisian jabatan Kepala Disdukcapil hingga kini masih belum ditetapkan, meskipun telah terdapat tiga nama yang masuk dalam daftar nominasi akhir, yakni Dortiana Simanjuntak, Musa Simanungkalit, dan Bontor Hutasoit.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari praktisi hukum Tapanuli Utara, Rudi Zainal Sihombing, SH., MH. Saat ditemui di kantornya di kawasan Jalan By Pass Balige, Selasa (7/7/2026), Rudi mengatakan keterlambatan pelantikan tersebut telah memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
“Publik mempertanyakan mengapa hingga saat ini jabatan Kepala Disdukcapil belum juga diisi secara definitif. Apakah masih ada regulasi yang belum terpenuhi atau terdapat alasan lain sehingga pelantikan belum dapat dilakukan,” ujarnya.
Menurut Rudi, dirinya menyampaikan pandangan tersebut bukan karena persoalan pribadi terhadap peserta seleksi maupun untuk menyudutkan pemerintah daerah, melainkan sebagai bentuk perhatian terhadap pelayanan publik yang dinilai membutuhkan kepastian kepemimpinan.
Ia mengaku pertanyaan mengenai belum dilantiknya Kepala Disdukcapil kerap menjadi pembahasan di tengah masyarakat, baik melalui pemberitaan media, perbincangan di warung kopi, maupun di sejumlah desa di Kabupaten Tapanuli Utara.
Rudi juga menyoroti salah satu peserta seleksi, Dortiana Simanjuntak, yang menurutnya telah dilantik sebagai Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Tarutung pada 15 Mei 2026. Menurutnya, kondisi tersebut membuat pilihan terhadap kandidat yang tersisa menjadi lebih sederhana apabila proses penetapan memang telah memungkinkan untuk dilakukan.
Ia berharap jabatan Kepala Disdukcapil segera diisi oleh pejabat definitif agar pelayanan administrasi kependudukan tidak lagi dipimpin oleh pejabat pelaksana harian (Plh) atau pelaksana tugas (Plt).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Utara, Jenri Simanjuntak, sebelumnya menjelaskan bahwa pelantikan Kepala Disdukcapil belum dapat dilaksanakan karena rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hasil seleksi belum diterbitkan.
Menurut Jenri, berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat, termasuk dugaan adanya faktor nonprosedural yang menghambat pelantikan, tidak benar.
“Kita tunggu saja keputusan dari Kemendagri mengenai siapa yang akan ditetapkan sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setelah rekomendasi diterbitkan, barulah proses pengambilan sumpah dan pelantikan dapat dilakukan oleh kepala daerah,” katanya. (TU 1)
