Berita  

Kasasi Ditolak, Eks Kadinkes Tapteng Tetap Dipenjara Lima Tahun

ILUSTRASI

Medan, MWT – Upaya hukum kasasi yang diajukan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), “N”, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), berakhir tanpa hasil. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kedua belah pihak sehingga vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan jasa pelayanan (Jaspel) senilai Rp10,61 miliar resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sebagaimana dikutip dari detik.com putusan tersebut tercantum dalam perkara Nomor 10594 K/PID.SUS/2025 yang diperiksa majelis hakim dipimpin Jupriyadi. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sibolga maupun permohonan kasasi dari terdakwa Nursyam.

Dengan putusan itu, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya menjatuhkan pidana lima tahun penjara kepada “N”. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Majelis hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,6 miliar kepada terdakwa. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dilunasi, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa.

Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi untuk menutupi seluruh kerugian negara, Nursyam masih harus menjalani pidana tambahan berupa dua tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan Mahkamah Agung tersebut sekaligus mempertahankan vonis Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya memperberat hukuman “N”. Putusan itu berbeda jauh dengan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang hanya menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan, serta uang pengganti Rp10,6 miliar dengan subsider satu tahun penjara.

Menariknya, hukuman lima tahun penjara yang kini berkekuatan hukum tetap justru lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sibolga yang sebelumnya hanya menuntut terdakwa dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp10,6 miliar dengan subsider satu tahun penjara.

Dalam surat dakwaan diungkapkan, praktik korupsi itu berlangsung sepanjang Januari hingga Oktober 2023. “N” diduga menerima setoran hasil pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari 25 puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Skema pemotongan dilakukan sebesar 50 persen dari dana BOK setiap bulan oleh kepala puskesmas bersama bendahara BOK. Dana tersebut kemudian dikumpulkan oleh HNG sebelum akhirnya diserahkan kepada “N”.

Uang hasil pemotongan itu disebut diberikan agar para kepala puskesmas maupun bendahara tidak dipersulit dalam menjalankan tugas ataupun dimutasi ke wilayah penugasan yang jauh. Dalam praktik tersebut, HNG juga menerima Rp21 juta, sedangkan Hmemperoleh Rp20 juta dari “N” sebagai imbalan atas perannya mengumpulkan dana.

Akibat perbuatan tersebut, dana Bantuan Operasional Kesehatan yang semestinya digunakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), Plan of Action (POA), serta Rencana Pencairan Dana (RPD) yang telah disetujui Kementerian Kesehatan, justru disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan. (red)