Berita  

Bendera Merah Putih Sobek Masih Berkibar Jadi Perhatian Warga

Dua lokasi ruang terbuka dengan bendera yang lusuh dan sobek menjadi pemandangan warga.

Ketapang, MWT – Kondisi Bendera Merah Putih yang telah sobek namun masih berkibar di halaman Kantor Desa Lembah Mukti, SP 10, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menjadi perhatian warga karena berada di ruang terbuka dan mudah terlihat oleh masyarakat.

Pantauan pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 09.15 WIB menunjukkan bendera tersebut masih terpasang di tiang bendera di halaman kantor desa meski bagian kainnya tampak telah sobek. Lokasi kantor desa berada di jalan poros utama yang setiap hari dilalui masyarakat sehingga keberadaan bendera tersebut menjadi pemandangan bagi para pengguna jalan.

Selain berada di pusat aktivitas masyarakat, kawasan kantor Desa Lembah Mukti juga dikelilingi sejumlah fasilitas umum, di antaranya TK Pertiwi, sekolah dasar, sekolah menengah kejuruan, serta kantor koperasi. Kondisi tersebut membuat bendera yang berkibar di halaman kantor desa mudah terlihat oleh warga maupun pengunjung.

Jalan di depan kantor desa juga menjadi akses penghubung menuju sejumlah wilayah lain, seperti Desa Bukit Gajah, Desa Air Durian Jaya, Desa Air Dekakah, Desa Asam Besar, pusat Kecamatan Manis Mata, Kecamatan Air Upas, hingga Kabupaten Ketapang. Jalur tersebut bahkan menjadi salah satu lintasan menuju wilayah Kalimantan Tengah.

Sejumlah warga yang melintas mengaku menyayangkan kondisi bendera yang telah sobek namun belum diganti. Menurut mereka, Bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang patut dijaga kehormatan dan kelayakannya, terlebih jika dipasang di lingkungan kantor pemerintahan yang menjadi representasi pelayanan publik.

Warga berharap pihak pengelola segera melakukan penggantian bendera agar tetap mencerminkan penghormatan terhadap lambang negara sekaligus memberikan teladan kepada masyarakat.

Saat dikunjungi kedua lokasi ini, tidak ditemukan pegawai yang dapat dikonfirmasi. Bahkan di kantor desa tidak ada yang dapat dikonfirmasi sebab belum ada yang masuk ke kantor. Demikian juga di TK Pertiwi.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai penggunaan Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam aturan tersebut ditegaskan larangan mengibarkan Bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, Bendera Merah Putih yang sobek masih terlihat berkibar di halaman Kantor Desa Lembah Mukti. Di kawasan yang sama, sebuah Bendera Merah Putih di halaman TK Pertiwi yang lokasinya tidak jauh dari kantor desa juga tampak masih berkibar meski dalam kondisi serupa. (Jajir)