Berita  

PB ALAMP AKSI Desak Usut Dugaan Korupsi Proyek Mangkrak RSJ Sumut 

Medan, MWT – Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (2/7/2026). Aksi tersebut merupakan kali keempat yang dilakukan organisasi tersebut untuk mendesak penuntasan dugaan korupsi proyek pembangunan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sumatera Utara dengan nilai lebih dari Rp9 miliar.

Aksi dipimpin langsung Ketua Umum PB ALAMP AKSI, Eka Armada Danu Saptala, didampingi Koordinator Lapangan Hardiansyah Putra serta Koordinator Aksi Doni Kurniawan. Massa membawa dokumen yang mereka sebut sebagai bukti terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 dan diduga hingga kini belum selesai dikerjakan.

Dalam pernyataan resminya, PB ALAMP AKSI menyebut terdapat tiga paket pekerjaan di RSJ Sumut yang hingga Kamis, 2 Juli 2026, belum rampung meski berdasarkan kontrak seharusnya telah selesai pada Desember 2025.

Paket pekerjaan tersebut meliputi:

  1. Pembangunan Gedung Rawat Inap Medis Umum senilai Rp4,1 miliar yang dikerjakan CV Yudha Pratama berdasarkan SPMK Nomor 602/1829/RSJ/VII/2025.
  2. Rehabilitasi Ruang Rawat Inap Bukit Barisan dan Ruang Rawat Inap Doloksanggul senilai Rp5 miliar yang dikerjakan PT Cipta Karina Persada berdasarkan SPMK Nomor 602/2134/RSJ/VII/2025.

Ketua Umum PB ALAMP AKSI, Eka Armada Danu Saptala, menilai proyek yang tidak kunjung selesai berdampak terhadap pelayanan kesehatan jiwa di Sumatera Utara.

“Ini murni kejahatan kemanusiaan. Lebih dari seribu pasien gangguan jiwa di Sumut terancam terlantar akibat gedung yang tak kunjung selesai. Bagaimana mau sembuh? Yang gila bisa semakin gila karena fasilitasnya dirampok oleh koruptor,” tegas Eka dalam orasinya.

Selain menyoroti pekerjaan fisik, PB ALAMP AKSI juga mengungkap dugaan adanya pencairan penuh anggaran jasa pengawasan proyek meskipun pembangunan disebut masih mangkrak.

Menurut mereka, perusahaan konsultan yang menangani pengawasan proyek tersebut meliputi:

  • CV Rekayasa Utama Konsultan sebagai pengawas pembangunan gedung baru dan rehabilitasi Ruang Rawat Inap Bukit Barisan dengan nilai kontrak sekitar Rp305 juta.
  • CV Biro Arsitek & Insinyur Griyasmara sebagai pengawas rehabilitasi Ruang Rawat Inap Doloksanggul dengan nilai kontrak sekitar Rp77 juta.

PB ALAMP AKSI mengaku telah memperoleh informasi awal yang menyebut anggaran jasa pengawasan diduga telah dicairkan hingga 100 persen, meskipun pekerjaan fisik disebut belum selesai. Dugaan tersebut meminta untuk ditelusuri aparat penegak hukum.

Dalam aksi tersebut, massa juga menyampaikan dugaan adanya pihak berinisial RPS yang disebut sebagai orang dekat sekaligus keluarga Gubernur Sumatera Utara yang diduga memiliki keterkaitan dengan mandeknya penanganan kasus. Dugaan tersebut merupakan pernyataan PB ALAMP AKSI yang mereka minta agar turut didalami oleh penyidik.

Massa juga mempertanyakan perkembangan penanganan perkara setelah sebelumnya tim Kejati Sumut disebut telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek.

“Kami tahu Tim Kejati Sumut sudah turun ke lokasi dan melihat langsung proyek yang mati suri ini. Pertanyaan kami, kenapa sampai sekarang belum ada perkembangan? Jangan sampai kasus ini dihentikan hanya karena ada nama besar di belakangnya. Jangan hanya menjual jargon pemberantasan korupsi,” ujar perwakilan massa dalam orasi.

PB ALAMP AKSI mendesak Kejati Sumut memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga pihak rekanan pelaksana proyek.

Aksi sempat berlangsung dengan tensi tinggi ketika massa berdialog dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi SH.

Dalam dialog tersebut, Rizaldi mengatakan, “Atau ginilah, kalian saja yang jadi jaksanya, kalian bersihkan korupsi di Sumatera Utara sampai zero.”

Pernyataan tersebut langsung ditanggapi Ketua Umum PB ALAMP AKSI, Eka Armada Danu Saptala, dengan mengatakan, “Boleh. Abang buat surat pengunduran diri, biar kami jadi jaksanya.”

Perdebatan berlangsung beberapa saat sebelum situasi kembali kondusif.

Usai aksi, PB ALAMP AKSI menyerahkan laporan pengaduan resmi beserta dokumen yang mereka klaim sebagai bukti ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut. Organisasi tersebut menyatakan telah menerima Surat Tanda Terima Pengaduan sebagai bukti laporan telah diterima.

PB ALAMP AKSI menegaskan akan terus mengawal proses hukum atas dugaan korupsi proyek RSJ Sumut tersebut. Mereka menyatakan apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan signifikan dalam penanganan perkara, termasuk langkah hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, organisasi tersebut akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengenai substansi dugaan korupsi yang dilaporkan maupun perkembangan proses penyelidikan atas proyek dimaksud. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. (rel)