Berita  

Ingin Tetap Terima Bansos, Hindari Judi dan Pinjol

Taput, MWT – Keluhan masyarakat terkait perubahan status desil dari desil 1, 2, 3, dan 4 menjadi desil 6 hingga 8 membuat sejumlah warga tidak lagi menerima bantuan sosial yang sebelumnya mereka peroleh, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bantuan sosial lainnya yang bersumber dari pemerintah.

Seperti disampaikan I. Sianipar dan K. Simarmata, warga Siborongborong, kepada media pada Kamis (2/7/2029). Keduanya mengaku bantuan seperti PKH dan bantuan sosial lainnya sudah tidak lagi mereka terima sejak Januari 2026 hingga sekarang.

Selain itu, mereka juga memohon kepada pemerintah agar anak mereka yang sedang menempuh pendidikan di universitas negeri dan berprestasi dapat memperoleh bantuan demi keberlangsungan pendidikannya. Mereka berharap permohonan tersebut tidak terkendala akibat perubahan status desil.

Menanggapi keluhan tersebut, media meminta tanggapan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Tapanuli Utara melalui Kepala Dinas, Rafles Gultom, terkait perubahan desil yang menyebabkan warga tidak lagi menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Tapanuli Utara bersama Kepala Bidang Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial, Bontor Hutasoit, mengimbau masyarakat yang pernah menjadi penerima manfaat bantuan sosial agar tidak sering melakukan transaksi secara online apabila masih membutuhkan bantuan sosial dari pemerintah.

Bontor juga menyampaikan agar masyarakat seminimal mungkin mengurangi belanja online serta tidak terlibat dalam transaksi judi online, pinjaman online, maupun kredit kendaraan. Menurutnya, hal-hal tersebut merupakan beberapa unsur yang menjadi penilaian dalam pemberian bantuan sosial.

“Jadi mulai dari sekarang pergunakanlah bantuan sosial yang telah diberikan oleh pemerintah itu dengan baik guna pemenuhan kebutuhan dasar keluarga, dan tidak usah melakukan interaksi terus-menerus melalui perbelanjaan online agar pendistribusian bansos yang sudah diterima tidak dihapus secara tiba-tiba dan tidak terjadi perubahan desil oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial,” ujar Bontor.(TU1)