Berita  

Satresnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu 

Batam, MWT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang bersama Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram yang hendak dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara, melalui jasa pengiriman paket. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial YP sebagai tersangka.

Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Arsyad Riyandi, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai dugaan penyelundupan narkotika melalui jasa pengiriman barang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Barelang berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk melakukan penyelidikan.

Pada Jumat (19/6/2026), petugas Bea Cukai menemukan sebuah paket mencurigakan di DBM Cargo & Logistics yang berlokasi di Ruko Odessa Blok A1 Nomor 6-10, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

“Hasil pemeriksaan menemukan lima paket sabu yang disembunyikan di dalam perlengkapan bayi berupa botol sabun, sampo, hair lotion, baby oil, serta handuk. Paket tersebut rencananya akan dikirim ke Kendari melalui jasa kargo,” ujar Arsyad, Jumat (26/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pemilik paket tersebut. Tim Satresnarkoba selanjutnya bergerak ke Kota Tanjungpinang dan menangkap tersangka YP di sebuah rumah.

“Kepada penyidik, YP mengakui paket berisi sabu tersebut merupakan miliknya dan akan dikirim menggunakan jasa pengiriman barang,” katanya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto mencapai 1.004,4 gram. Nilai ekonomis barang bukti itu diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar, dengan asumsi harga sabu sebesar Rp1,2 juta per gram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp500 juta hingga paling banyak Rp2 miliar,” ujar Arsyad.

Selain mengungkap kasus penyelundupan tersebut, Satresnarkoba Polresta Barelang juga memusnahkan barang bukti dari empat laporan polisi dengan total tujuh tersangka, yang terdiri atas lima laki-laki dan dua perempuan.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 937,92 gram sabu, 1.831,12 gram ganja, 275 butir ekstasi, serta 2.772 liquid vape yang mengandung etomidate. Total nilai ekonomis seluruh barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp9,58 miliar.

“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 937,92 gram sabu, 1.831,12 gram ganja, 275 butir ekstasi, serta 2.772 liquid vape mengandung etomidate. Total nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp9,58 miliar,” pungkasnya. (Zul)