Berita  

Sat Narkoba Polres Taput Sita 112 Paket Ganja Kering 

Taput, MWT – Berkat laporan masyarakat terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil mengamankan dua orang kurir narkoba serta menyita 112 paket narkotika jenis ganja kering.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (24/6/2026) di Jalan Umum Tarutung–Siborongborong, tepatnya di Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut. Kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RHH (33), warga Jalan Beringin Pasar 7, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan PAN (36), warga Jalan Denai, Tegal Sari, Perumnas Mandala, Kota Medan.

Keduanya ditangkap saat mengangkut ganja kering menggunakan mobil jenis Toyota Avanza. Barang haram tersebut diketahui hendak dibawa ke Medan setelah diangkut dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Di lokasi kejadian, mobil yang dikemudikan para tersangka mengalami kecelakaan dan bertabrakan dengan sebuah truk. Akibat benturan tersebut, pengemudi mobil, yakni tersangka RHH, terjepit di dalam kendaraan sehingga tidak dapat melarikan diri.

Peristiwa kecelakaan itu mengundang perhatian warga sekitar yang berdatangan untuk memberikan pertolongan. Namun, warga kemudian merasa curiga terhadap muatan yang berada di dalam mobil para pelaku dan segera menghubungi personel Polsek Siborongborong.

Setelah tiba di lokasi, petugas menemukan barang bawaan yang diduga kuat berupa ganja kering. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara untuk penanganan lebih lanjut.

Setibanya tim Sat Narkoba di lokasi, kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tapanuli Utara. Namun, karena mengalami luka serius akibat kecelakaan, tersangka RHH saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Tarutung. Sementara itu, tersangka PAN masih menjalani pemeriksaan intensif guna kepentingan pengembangan kasus.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 112 paket ganja kering yang dikemas rapi dalam plastik. Setiap paket diperkirakan memiliki berat sekitar satu kilogram. Meski demikian, untuk memastikan berat keseluruhan barang bukti secara sah dan akurat, pihak kepolisian akan melakukan penimbangan resmi di Pegadaian.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Utara. (TU1)