Taput, MWT – Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Drs. Hendry M. M. Sitompul, M.Si., memimpin rapat koordinasi terkait penertiban galian C pasir ilegal di Kecamatan Siatas Barita dan Kecamatan Tarutung. Kegiatan ini berlangsung di Aula Martua Kantor Bupati Tapanuli Utara, Senin (08/06/2026).
Rapat tersebut sekaligus dirangkai dengan penandatanganan Berita Acara Penutupan Tangkahan Pasir Galian C bersama pengusaha tambang sebagai bentuk komitmen penghentian kegiatan ilegal tersebut.
Langkah ini menjadi wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam menegakkan aturan, menjaga kelestarian lingkungan, serta mewujudkan tata kelola pemanfaatan sumber daya alam yang tertib dan bertanggung jawab.
Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kasatpol PP, Dinas PUTR, Dinas Perkim Lindup, Dinas PMPTSP, Camat Tarutung, Camat Siatas Barita, Kepala Desa Siraja Hutagalung, Kepala Desa Parbubu Pea, dan Kepala Desa Pancur Napitu.(TU1)
