Batam, MWT – Di tengah dinamika sosial yang berkembang akibat dugaan penghinaan terhadap Suku Melayu yang sempat ramai di media sosial, Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengedepankan persaudaraan, toleransi, dan saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat.
Pesan tersebut mengemuka dalam Musyawarah dan Sidang Adat yang digelar LAM Kepri di Gedung LAM Kota Batam, Senin (1/6/2026). Kegiatan itu dihadiri puluhan organisasi kemasyarakatan dan paguyuban daerah sebagai wadah bersama mencari solusi yang mengedepankan nilai-nilai adat, kebersamaan, dan keharmonisan sosial.
Ketua LAM Kota Batam, Raja Haji Muhammad Amin Ibni Raja Haji Muhamad, menegaskan bahwa Batam merupakan kota yang dibangun oleh keberagaman dan menjadi rumah bagi masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia. Karena itu, setiap warga yang tinggal dan mencari penghidupan di Batam diharapkan menjaga sikap saling menghormati.
“Siapa pun bisa merantau di Kota Batam, namun harus selalu menghormati tuan rumah agar tumbuh rasa toleransi antar-sesama,” ujar Muhammad Amin di hadapan peserta sidang adat.
Dalam musyawarah tersebut, LAM Kepri turut membahas kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Melayu yang menyeret nama Raja Situmorang. Perkara tersebut sebelumnya viral di media sosial dan saat ini masih dalam proses hukum di Polresta Barelang.
Melalui forum adat, peserta sidang menyepakati sejumlah keputusan sebagai bentuk pemulihan hubungan sosial dan menjaga keharmonisan antarwarga. Salah satu keputusan yang dihasilkan adalah kewajiban bagi Raja Situmorang untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Melayu melalui media cetak selama tujuh hari berturut-turut.
Selain itu, yang bersangkutan juga diwajibkan menjalani prosesi adat tepuk tepung tawar atau pulut kuning sebagai simbol penyucian diri, rekonsiliasi, serta upaya mempererat kembali hubungan dengan masyarakat Melayu.
Muhammad Amin menegaskan bahwa keputusan adat tersebut tidak menggantikan proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, hukum negara dan hukum adat memiliki ruang masing-masing dalam menjaga ketertiban serta keharmonisan kehidupan masyarakat.
“Setelah proses hukum formal, kami akan meminta yang bersangkutan menjalankan aturan adat yang sudah dirumuskan bersama,” katanya.
Sidang adat juga merekomendasikan agar Raja Situmorang meninggalkan Kota Batam dalam waktu dua kali dua puluh empat jam setelah menjalani hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, semangat utama yang disampaikan dalam musyawarah tersebut adalah pentingnya menjaga persatuan di tengah masyarakat yang majemuk. Para peserta sidang menilai Batam sebagai kota multietnis harus terus menjadi contoh kehidupan yang damai, dengan tetap menghormati budaya Melayu sebagai identitas daerah sekaligus menghargai keberagaman yang ada.
Di akhir sidang, LAM Kepri bersama seluruh peserta menyerukan kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial. Masyarakat juga diajak menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan, sehingga Batam tetap menjadi rumah bersama yang nyaman bagi seluruh warganya tanpa memandang latar belakang suku, agama, maupun daerah asal. (red)
