Jakarta, MWT– Sengketa penilaian dalam Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat 2026 kini berujung ke ranah hukum. Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh David Tobing atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penyelenggaraan lomba yang sempat viral di media sosial.
Gugatan tersebut telah terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Informasi itu disampaikan Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, yang menyebut sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 2 Juni 2026.
Selain Ahmad Muzani sebagai Tergugat I, David Tobing juga menggugat dua anggota dewan juri, Dyasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, serta pembawa acara Shindy Luthfiana yang terlibat dalam pelaksanaan final LCC tersebut.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. David Tobing juga meminta pengadilan memerintahkan Ahmad Muzani memberhentikan secara tidak hormat Dyasita Widya Budi dan Indri Wahyuni dari lingkungan kerja MPR RI.
Tidak hanya itu, penggugat turut meminta agar kedua juri tersebut dilarang menjadi dewan juri dalam kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Perkara ini bermula dari polemik penilaian dalam sesi pertanyaan rebutan pada final LCC Empat Pilar MPR RI Kalimantan Barat. Saat itu, Regu C dari SMAN 1 Pontianak menjawab pertanyaan mengenai mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan menyebut DPR memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Namun jawaban tersebut dinilai salah oleh juri Dyasita Widya Budi sehingga Regu C mendapat pengurangan nilai lima poin. Kontroversi muncul ketika Regu B memberikan jawaban yang dinilai serupa, tetapi justru memperoleh nilai penuh 10 poin dari dewan juri.
Keputusan tersebut langsung diprotes peserta Regu C yang menilai jawaban mereka pada dasarnya sama dengan jawaban Regu B. Meski demikian, dewan juri tetap mempertahankan keputusan dengan alasan unsur DPD tidak terdengar dalam jawaban awal Regu C.
Perdebatan di lokasi lomba semakin memanas ketika peserta meminta pendapat audiens terkait jawaban yang dipersoalkan. Namun dewan juri menegaskan bahwa keputusan penilaian sepenuhnya berada dalam kewenangan juri.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Ahmad Muzani belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang diajukan terhadap dirinya.
Majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini terdiri dari Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri dengan anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Zeni Zenal Mutaqin.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kredibilitas penyelenggaraan kegiatan kebangsaan yang melibatkan pelajar serta berpotensi menguji batas tanggung jawab hukum penyelenggara dan dewan juri dalam sebuah kompetisi resmi negara.(red)
