Berita  

Inkrah, Topan Ginting Dipindah ke Lapas Kelas I

Bobby Nasution bersama Topan Obaja Putra Ginting meninjau underpass HM Yamin di Medan, Sumatera Utara, 15 Januari 2025.

Medan, MWT – Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan setelah putusan hukum yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, membenarkan bahwa pemindahan tersebut telah dilakukan sekitar sepekan lalu.

“Iya sudah semingguan lah dipindahkan dari Rutan Tanjung Gusta ke Lapas Medan,” ujar Yudi saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2026).

Menurut Yudi, alasan utama pemindahan adalah status hukum Topan yang telah inkrah sehingga secara administratif harus menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.

“Putusan yang bersangkutan sudah inkrah. Jadi sudah semestinya dipindah ke lapas,” tegasnya.

Namun, Yudi tidak memberikan keterangan lebih lanjut saat ditanya apakah pemindahan tersebut berkaitan dengan pelanggaran tertentu selama berada di rutan. Ia juga belum menjawab mengenai status pemindahan dua terpidana lain dalam perkara yang sama, yakni Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto.

Divonis 5 Tahun 6 Bulan

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Topan Ginting pada 1 April 2026.

Selain hukuman badan, Topan juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan. Ia turut dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, dan apabila hasilnya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, menghambat pembangunan, tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, serta tidak mengakui maupun menyesali perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan adalah Topan belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Berawal dari OTT KPK

Kasus yang menjerat Topan bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, serta dua kontraktor swasta, Akhirun Piliang (Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup) dan Rayhan Dulasmi (Direktur Utama PT Rona Namora).

Akhirun dan Rayhan diduga memberikan suap untuk memenangkan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2025. Proyek tersebut meliputi ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar dan Hutalimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

Secara keseluruhan, perkara ini mencakup enam proyek pembangunan jalan dalam dua klaster dengan total nilai anggaran sekitar Rp231,8 miliar.

Dalam perkembangan penanganan perkara, Akhirun Piliang telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara, Rayhan Dulasmi 2 tahun penjara, Rasuli Efendi Siregar 4 tahun penjara, dan Heliyanto 5 tahun penjara. Sementara Topan Ginting menerima vonis paling berat, yakni 5 tahun 6 bulan penjara. (tim)