Berita  

Pemutasian Auditor Tanpa SK di Tapanuli Utara Dipertanyakan Warga

Tarutung, MWT — Proses pemutasian seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menuai sorotan. Seorang warga, Rudi Zainal Sihombing, mempertanyakan belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari jabatan auditor terhadap istrinya, Ervina Simanjuntak, yang telah dimutasi sejak November 2025.

Keluhan tersebut disampaikan Rudi melalui akun media sosialnya, yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Utara. Ia menilai proses mutasi yang dilakukan tidak sesuai prosedur karena hingga kini belum disertai dokumen resmi.

“Kalian boleh memutasikan ASN jika sesuai prosedur, itu memang kewenangan. Tapi istri saya sudah dimutasi sejak November 2025, hingga hari ini belum ada pertek (pertimbangan teknis) dan SK pemberhentiannya dari jabatan auditor,” tulis Rudi.

Ia juga menyinggung kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila tidak ada kejelasan dari pihak terkait. Menurutnya, mutasi tanpa dasar administrasi yang lengkap berpotensi menjadi persoalan serius.

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa jabatan auditor memiliki konsekuensi administratif yang jelas, termasuk dalam hal penilaian angka kredit dan kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor (JFA) di instansi baru. Oleh karena itu, perpindahan jabatan seharusnya tercatat secara resmi.

Ia mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 yang mengatur bahwa mutasi ASN harus dilakukan secara prosedural, berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja, serta tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Selain itu, Undang-Undang ASN juga memberikan ruang penyelesaian sengketa melalui upaya administratif, seperti keberatan dan banding administratif.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Tapanuli Utara, Jenri Simanjuntak, saat dikonfirmasi terkait belum diterbitkannya SK dan pertek bagi Ervina Simanjuntak, menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Maaf, sedang ada acara. Besok bisa dijelaskan. Terkait pertek, itu tidak pernah diberikan kepada yang bersangkutan karena pertek dari BKN ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujarnya melalui pesan singkat.

Pernyataan tersebut memicu reaksi dari sejumlah pihak. Selain Rudi, seorang auditor senior di Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara, G. Siregar, juga menyayangkan dugaan keterlambatan dalam penerbitan SK mutasi dan dokumen pendukung lainnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek administrasi kepegawaian yang dinilai harus dijalankan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, pihak BKPSDM Kabupaten Tapanuli Utara belum memberikan penjelasan lanjutan terkait kejelasan status administrasi mutasi tersebut. (TU1)