TOBA, MWT — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba menyampaikan sebanyak 29 rekomendasi strategis dalam rangka menindaklanjuti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Toba Tahun Anggaran 2025. Salah satu sorotan utama adalah persoalan izin tambang galian C milik CV Marudut Tua Jaya yang menuai keberatan dari masyarakat di tiga desa.
Ketiga desa tersebut yakni Desa Aek Bolon Jae, Desa Aek Bolon Julud, dan Desa Lumban Gorat di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. DPRD menilai persoalan ini perlu segera dituntaskan, termasuk dugaan aktivitas galian C ilegal yang turut menjadi perhatian.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Thomson Manurung, pada Kamis (30/4/2026), DPRD meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Di antaranya Dinas Perizinan Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut guna mencari solusi terbaik ke depan.
DPRD juga mendorong agar perangkat daerah lebih proaktif dalam melakukan evaluasi serta penertiban terhadap aktivitas galian C ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan.
Selain isu pertambangan, DPRD Toba turut menyampaikan berbagai rekomendasi lintas sektor. Di antaranya peningkatan monitoring budaya gotong royong, pemberian sanksi terhadap kepala desa dan aparat yang tidak disiplin, serta penguatan pengawasan pengelolaan parkir.
Tak hanya itu, DPRD juga meminta pengetatan persyaratan administrasi dan legalitas dalam pemberian dana hibah kepada organisasi kemasyarakatan, serta mendorong pembangunan Base Transceiver Station (BTS) dan penggunaan layanan Starlink untuk mengatasi wilayah blank spot jaringan.
Dalam sektor pendidikan dan pemerintahan desa, DPRD merekomendasikan pembinaan rutin dan bimbingan teknis bagi petugas perpustakaan desa guna meningkatkan kompetensi dan manajemen pustaka. Camat juga diinstruksikan untuk memperkuat koordinasi dengan kepala desa dalam pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, DPRD menekankan pentingnya pelaksanaan pembangunan yang tepat sasaran serta pengawasan ketat terhadap program yang berjalan. Pengembangan teknologi informasi dan peningkatan keahlian sumber daya manusia juga dinilai penting dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di bidang pelayanan publik, DPRD mendorong pembangunan mal pelayanan publik guna mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi. Sementara itu, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan diminta segera melakukan reaktivasi BPJS bagi warga, khususnya penderita penyakit kronis yang kepesertaannya sempat dinonaktifkan.
Komisi C DPRD juga menemukan adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun 2025 yang cukup besar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga diperlukan peningkatan kualitas perencanaan program ke depan.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas kerja keras melalui rapat komisi dan kunjungan lapangan.
Ia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang disampaikan merupakan catatan strategis berupa saran, masukan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah selama Tahun Anggaran 2025.
“Rekomendasi ini akan menjadi masukan dan evaluasi sekaligus motivasi bagi kami dalam meningkatkan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan masyarakat di Kabupaten Toba ke depan, dalam rangka mewujudkan Toba Mantap 2029,” ujar Wakil Bupati.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses pembahasan LKPj terdapat hal-hal yang kurang berkenan, baik dalam pendampingan kunjungan lapangan maupun dalam pembahasan dengan perangkat daerah.
“Kiranya hal tersebut tidak akan mengurangi kemitraan yang sudah terjalin dengan baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Toba ke depan,” pungkasnya. (Toba 1)
