Berita  

DLH Ketapang ke PT PLA Diduga Cemari Sungai

Tim DLH di PT PLA

Ketapang, MWT — Langkah Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ketapang melakukan inspeksi ke PT Pertiwi Lenggara Agromas (PLA), Rabu (22/4/2026), memantik perhatian publik. Kunjungan yang turut membawa peralatan laboratorium ini dinilai bukan sekadar rutinitas, melainkan sinyal adanya persoalan serius yang tengah didalami, terutama terkait pengelolaan limbah perusahaan.

Berdasarkan keterangan saksi mata, tim DLH melakukan pendataan regulasi, pemetaan, serta survei langsung ke area perkebunan. Aktivitas paling intens terlihat di sekitar saluran limbah perusahaan.

“Ada yang mengukur jaringan drainase, mengambil sampel cairan, lalu dimasukkan ke wadah khusus,” ungkapnya.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa inspeksi dilakukan untuk menelusuri isu lama terkait standar pengelolaan limbah PT PLA. “Isu ini sebenarnya sudah lama, tapi tidak banyak yang tahu kondisi di lapangan,” tambahnya.

Kehadiran DLH didampingi pihak perusahaan, baik di kantor maupun saat meninjau jalur limbah. Pendampingan ini diklaim sebagai bagian dari transparansi, namun di sisi lain memunculkan pertanyaan soal independensi pengawasan di lapangan.

Senior Manager PT PLA, David Edison Saragih, membenarkan kunjungan tersebut. Namun ia menolak jika inspeksi dikaitkan langsung dengan dugaan pencemaran limbah. “ Kunjungan kemarin bersifat menyeluruh. Belum ada hasil akhir, jadi saya tidak bisa menarik kesimpulan,” ujarnya.

Tercemar Bertahun-tahun

Di balik inspeksi tersebut, persoalan yang lebih besar mengemuka. Warga di Kecamatan Marau mengeluhkan perubahan drastis kondisi Sungai Silat Hulu—dari sumber kehidupan menjadi aliran yang tidak lagi layak digunakan.

Sejumlah warga dari Dusun Manggungan, Desa Bantan Sari, menyebut kondisi sungai mulai berubah sejak beroperasinya perkebunan kelapa sawit milik PT PLA.
“Sungai ini dulu jernih, ikan melimpah. Sekarang sudah berubah,” kata seorang warga.

Dampak dugaan pencemaran disebut tidak hanya dirasakan di satu desa. Aliran Sungai Silat Hulu yang terhubung hingga Sungai Jelai membuat efeknya menjalar ke wilayah lain seperti Desa Harapan Baru (Kecamatan Air Upas) dan Desa Silat (Kecamatan Manis Mata).

Warga kini mengaku tidak lagi berani menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari. Perubahan warna air serta berkurangnya biota sungai menjadi indikator nyata yang mereka rasakan.
“Kami tidak berani pakai airnya. Ikan juga sudah jarang,” ujar warga lainnya.

Pengawasan Dipertanyakan

Meski dugaan pencemaran telah berulang kali dikonfirmasi awak media, pihak PT PLA dinilai belum memberikan respons resmi yang komprehensif. Kondisi ini memperkuat persepsi publik bahwa persoalan lingkungan belum ditangani secara terbuka dan akuntabel.

Kepala Biro Media Warta Tipikor Kabupaten Ketapang, Jajir, bahkan mengaku telah mengingatkan pihak perusahaan sejak awal tahun. “ Soal limbah itu sudah saya ingatkan, tetapi dianggap angin lalu,” tegasnya.

Situasi ini menempatkan pemerintah daerah dan aparat pengawas dalam sorotan. Inspeksi DLH dinilai menjadi momentum penting untuk membuktikan keberpihakan negara terhadap perlindungan lingkungan dan hak masyarakat.

Penegakan Hukum

Kasus dugaan pencemaran Sungai Silat Hulu menambah daftar panjang konflik antara industri perkebunan dan keberlanjutan lingkungan di Kalimantan Barat. Tanpa keterbukaan hasil uji laboratorium dan tindak lanjut yang tegas, inspeksi berisiko menjadi sekadar formalitas administratif.

Masyarakat mendesak dilakukannya audit lingkungan menyeluruh, publikasi hasil uji kualitas air secara terbuka, serta langkah pemulihan ekosistem yang terukur. Lebih dari itu, penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk menghentikan praktik yang merugikan lingkungan.

Jika dugaan ini terbukti, maka persoalannya bukan hanya soal limbah, tetapi juga soal keadilan ekologis—di mana masyarakat menanggung dampak, sementara kepastian hukum sering kali berjalan lambat.

DLH dan pemerintah daerah kini berada di titik krusial: membuktikan bahwa pengawasan lingkungan bukan sekadar prosedur, melainkan komitmen nyata untuk melindungi sumber kehidupan masyarakat.