Batam, MWT – Menjelang peringatan Hari Buruh Nasional, dorongan terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan kembali menguat. Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, meminta DPR RI segera merampungkan regulasi baru tersebut dengan prinsip keadilan dan keseimbangan antara pekerja dan pemberi kerja.
Menurut Wahyu, pembaruan undang-undang ketenagakerjaan harus mampu menjawab persoalan klasik yang selama ini membayangi dunia kerja, terutama terkait kesejahteraan dan kepastian hukum bagi pekerja di Indonesia.
“Saya berharap para legislator di DPR RI dapat melahirkan UU Ketenagakerjaan Baru yang benar-benar menjamin kesejahteraan pekerja, memberikan kepastian hukum, dan perlindungan yang lebih baik,” ujar Wahyu, Kamis (23/4/2026).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menekankan pentingnya menjaga keseimbangan dalam regulasi. Ia mengingatkan agar undang-undang yang disusun tidak berpihak secara ekstrem pada salah satu sisi.
“Harus seimbang. Tidak berat sebelah ke pekerja, juga tidak memberatkan pemberi kerja,” tegasnya.
Salah satu isu krusial yang kembali disorot adalah praktik outsourcing. Wahyu menilai sistem tersebut selama ini berkontribusi pada ketidakpastian status kerja dan melemahkan perlindungan hak-hak pekerja.
“Saya dari dulu tidak setuju dengan sistem outsourcing. Sebaiknya dihapuskan saja. Jika memang belum memungkinkan dihapus total, maka masa kontrak outsourcing harus dipangkas maksimal menjadi satu tahun,” jelasnya.
Ia juga menilai keberadaan regulasi baru menjadi penting untuk mengakhiri kondisi “abu-abu” dalam hubungan industrial yang kerap menimbulkan konflik antara pekerja dan pengusaha.
“Dengan adanya undang-undang yang jelas dan adil, kita bisa mewujudkan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha,” pungkasnya.
Dorongan ini menjadi sinyal kuat dari daerah agar pemerintah pusat dan DPR RI segera menghadirkan payung hukum yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika ketenagakerjaan nasional. (Zul)
