Tarutung, MWT– Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2023, 2024, dan 2025 bagi guru agama di Kabupaten Tapanuli Utara beberapa waktu lalu menjadi “buah bibir”. Hal ini berkaitan dengan dugaan adanya pengumpulan uang dari guru-guru agama Kristen dengan kisaran Rp300 ribu hingga Rp400 ribu.
Seorang guru yang saat dikonfirmasi media pada Selasa (14/04/2026) di SMP Negeri 1 Sipoholon, menyampaikan bahwa dana tersebut bukan pungutan, melainkan bentuk terima kasih yang diberikan secara sukarela oleh rekan-rekan guru.
Menurutnya, hal tersebut juga telah disampaikan dalam grup diskusi WhatsApp guru se-Kabupaten Tapanuli Utara. Dana yang terkumpul sempat direncanakan untuk kegiatan kebersamaan seperti reuni atau syukuran. Namun, rencana tersebut tidak dilanjutkan.
Guru ini juga menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat diskusi terkait kekhawatiran sebagian guru mengenai persepsi yang mungkin timbul dari pemberian tersebut. Karena itu, diputuskan agar dana yang telah terkumpul dikembalikan kepada masing-masing guru melalui koordinator kecamatan.
Informasi lain menyebutkan bahwa dana tersebut sempat dihimpun melalui koordinator kecamatan dan dikelola oleh seorang guru lain. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan saat dihubungi.
Beberapa guru yang namanya disebut dalam daftar pemberi dana juga memilih tidak memberikan keterangan. Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, proses pengembalian dana telah dilakukan secara bertahap melalui koordinator kecamatan.
Kepala SMP Negeri 1 Siatas Barita, Y. Purba, menyampaikan bahwa berdasarkan komunikasi yang ia terima, dana tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dan rencananya digunakan untuk kegiatan kebersamaan. Karena kegiatan tidak terlaksana, dana telah dikembalikan kepada para guru.
Hingga kini, informasi terkait proses pengembalian dana masih terus berkembang, dan pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan lanjutan agar situasi menjadi lebih jelas bagi semua pihak. (TU1)
