Berita  

Desakan Pemindahan Rahmadi ke Nusa Kambangan Dinilai Berlebihan

Tanjungbalai , MWT – Terkait adanya desakan segelintir pihak yang mendesak agar Lapas Tanjungbalai memindahakan seorang tahanan kasus narkoba Rahmadi ke Lapas Nusa Kambangan, dinilai menyesatkan dan sarat kepentingan.

“Adanya oknum yang mendesak agar klien saya Rahmadi dipindahkan dari Lapas Tanjungbalai ke Lapas Nusa Kambangan sangat berlebihan dan saya yakin dibalik itu ada kepentingan yang tidak rasional dan sangat menyesatkan,”tegas Penasehat Hukum Rahmadi, Ronald M Siahaan SH.

Sebab menurut Ronald, kliennya Rahmadi yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Tanjungbalai masih belum berkekuatan hukum karena saat ini status hukumnya dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung.

“Kasusnya sedang tahap Kasasi di MA dan kita tetap berjuang untuk menuntut keadilan karena Rahmadi adalah korban kriminalisasi hukum dan kasusnya penuh dengan rekayasa. Kasus Rahmadi adalah Rekayasa dan Kriminalisasi.

Kami sangat menyayangkan bahwa beberapa oknum di Tanjungbalai telah ikut serta dalam permainan

‘Tukang Pembuat Perkara’ dengan “memerkosa” kaedah-kaedah hukum dan keadilan untuk maksud-maksud tertentu,” kata Ronald M Siahaan.

Lebih kejamnya lagi saat Rahmadi sedang berjuang mencari keadilan, muncul desakan agar Rahmadi dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan karena rumor menyesatkan yang muncul menyebut bahwa Rahmadi menjalankan bisnis narkoba di Lapas Tanjungbalai.

“Sangat menyesatkan dan fitnah kejam yang menuduh Rahmadi menjalankan bisnis narkoba di dalam Lapas Tanjungbalai. Kami meminta agar yang memberitakan isu menyesatkan itu agar mematuhi UU.”kata Ronald mengingatkan.

Sementara Kalapas Tanjungbalai Asahan Refin Tua Simanullang membantah rumor menyesatkan yang menyebut tahanan narkoba Rahmadi jalankan bisnis narkoba di dalam Lapas.

“Tidak benar informasi itu hoaks dan menyesatkan. Saya tegaskan bahwa Rahmadi tidak menjual narkoba,”tegas Refin.

Rahmadi saat ini menjalani tahanan di Lapas Tanjungbalai atas dugaan kepemilikan 10 gram sabu dengan hukuman 5 tahun penjara namun masih belum berkekuatan hukum tetap sebab sedang melakukan upaya Kasasi di MA.

Rahmadi diketahui merupakan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Agent of Change atau agen perubahan dengan SK BNN Pusat.

Kasus yang dialami Rahmadi menimbulkan kontroversi karena diduga jadi korban kriminalisasi hukum, semoga Rahmadi mendapatkan keadilan yang seadil adilnya. (Usni Fili Panjaitan)