Berita  

Ketua LADN : Hubungan Suami Istri Sakral, Jika Dilanggar Konsekuensi Moral dan Sosial

ILUSTRASI

Di tanah Batak, adat bukan sekadar tradisi, melainkan nafas kehidupan yang menjaga martabat, kehormatan, dan tatanan sosial masyarakat. Nilai-nilai dalam Dalihan Natolu mengajarkan keseimbangan relasi, penghormatan terhadap keluarga, serta etika yang menjadi fondasi perilaku setiap individu—terlebih bagi seorang aparatur sipil negara (ASN) yang seharusnya menjadi teladan.

Namun, nilai luhur itu kini diuji oleh kabar dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua ASN di lingkungan BKPSDM Kabupaten Tapanuli Utara. Kasus ini tak hanya menjadi perbincangan publik, tetapi juga memantik reaksi keras dari tokoh masyarakat dan lembaga adat.

Tokoh masyarakat Desa Lumban Siagian Jae, T. Panggabean, menilai tindakan yang diduga dilakukan kedua ASN tersebut sebagai perbuatan yang sulit diterima akal sehat dan melanggar norma kesopanan. Ia menyoroti perilaku seorang perempuan yang masih berstatus istri sah, namun diduga menjalin hubungan dengan pria lain yang juga telah berkeluarga.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal etika dan moral. Apalagi mereka ASN yang seharusnya memahami aturan,” ujarnya, Rabu (18/03/2026).

Menurutnya, dalam kacamata adat Batak, tindakan tersebut bukan sekadar kesalahan pribadi, melainkan juga mencoreng nama baik keluarga dan lingkungan sosial. Ia menegaskan bahwa masyarakat selama ini tidak pernah mendengar adanya konflik rumah tangga dari kedua pihak, sehingga dugaan ini semakin mengejutkan.

Senada dengan itu, Ketua Lembaga Adat Dalihan Natolu (LADN) Tapanuli Utara, M. Sinaga, menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan itu jelas melanggar norma adat dan etika yang dijunjung tinggi masyarakat Batak.

“Dalam adat, hubungan suami istri adalah sakral. Jika dilanggar, maka bukan hanya hukum negara yang berjalan, tetapi juga ada konsekuensi moral dan sosial,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa ASN memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menjaga perilaku, karena mereka terikat aturan disiplin yang tegas. Jika terbukti bersalah, sanksi berat hingga pemecatan dinilai sebagai langkah yang wajar.

Di tengah sorotan ini, masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah, termasuk Bupati, Sekda, dan Kepala BKPSDM sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa adat Batak bukan sekadar simbol budaya, melainkan pedoman hidup yang mengikat. Ketika nilai-nilai itu diabaikan, yang tercoreng bukan hanya individu, tetapi juga kehormatan kolektif sebuah masyarakat. (Pembela Butarbutar)