Berita  

DPRD Taput Akan Panggil PNS Diduga Berselingkuh

Gedung DPRD Taput

Tarutung, MWT – Ketua Komisi A DPRD Tapanuli Utara, Poltak Sipahutar, menyatakan pihaknya akan memanggil dua aparatur sipil negara (ASN) berinisial I.S dan J.S dari BKPSDM Taput yang diduga terlibat perselingkuhan, setelah kasus tersebut viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat. Pemanggilan dijadwalkan usai Lebaran guna meminta klarifikasi serta mengetahui motif yang menyebabkan persoalan tersebut mencuat ke publik.

Kasus yang melibatkan dua ASN berinisial I.S dan J.S itu ramai diperbincangkan masyarakat setelah dugaan hubungan terlarang keduanya viral di media sosial. Informasi yang beredar menyebutkan keduanya sempat dipergoki oleh suami J.S di sebuah rumah yang disebut sebagai tempat usaha milik I.S.

Sebelumnya, Plt Kepala BKPSDM Taput, Jenri Simanjuntak, telah melakukan pemeriksaan awal dengan meminta keterangan dari kedua pegawai tersebut terkait kebenaran dugaan perselingkuhan.

Namun, hingga Senin (16/3/2026), upaya konfirmasi media kepada Wakil Bupati Taput Denni Lumbantoruan dan Sekretaris Daerah Maraden Sitompul mengenai perkembangan hasil pemeriksaan belum mendapat tanggapan.

Sikap tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama karena kasus ini dinilai berkaitan dengan pelanggaran disiplin ASN yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian PNS.

Beberapa pemerhati di Tapanuli Utara menilai pemerintah daerah seharusnya segera memberikan respons dan mengambil langkah tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk di kalangan aparatur sipil negara.

Menanggapi hal itu, Poltak Sipahutar menegaskan DPRD melalui Komisi A akan meminta klarifikasi langsung kepada kedua ASN tersebut.

“Informasi mengenai persoalan itu sudah kami terima dan sudah sampai kepada kami. Setelah Lebaran nanti, keduanya akan kami panggil untuk dimintai keterangan dan mengetahui motif sehingga persoalan ini bisa viral dan menjadi sorotan publik,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap instansi pemerintah daerah, khususnya yang berada dalam lingkup pembinaan kepegawaian.

DPRD berharap proses klarifikasi dapat memberikan kejelasan sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (TU1)