Batam, MWT – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengeluarkan imbauan kepada masyarakat menjelang arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 H agar perjalanan ke kampung halaman berlangsung aman dan tertib. Imbauan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri yang juga Kasatgas Humas Ops Ketupat Seligi 2026, Nona Pricillia Ohei, Jumat (13/3/2026).
Imbauan ini diberikan untuk memastikan tradisi mudik masyarakat di wilayah Kepulauan Riau berjalan lancar serta meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam keterangannya, Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa selain kesiapan fisik pengemudi, keamanan rumah yang ditinggalkan juga menjadi perhatian penting selama masyarakat melaksanakan mudik.
Polda Kepri mengingatkan masyarakat untuk memastikan pintu dan jendela rumah terkunci rapat, mencabut aliran listrik yang tidak diperlukan, serta melepas regulator gas sebelum meninggalkan rumah. Warga juga dianjurkan memberi informasi kepada tetangga atau ketua RT/RW setempat terkait keberangkatan mudik.
Selain itu, kepolisian menyediakan layanan penitipan kendaraan bermotor dan barang berharga secara gratis di kantor polisi terdekat, sesuai kapasitas masing-masing kantor. Layanan ini bertujuan mencegah tindak kriminal seperti pencurian kendaraan maupun pembobolan rumah kosong.
Bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, masyarakat diminta melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kondisi kendaraan, termasuk mesin, rem, lampu, dan ban. Pemudik juga diimbau tidak membawa muatan melebihi kapasitas kendaraan demi keselamatan perjalanan.
Untuk menghindari kelelahan saat berkendara, pemudik dianjurkan beristirahat setiap empat jam perjalanan agar terhindar dari kelelahan kronis yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik, Polda Kepri juga menyiagakan sejumlah Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan di pelabuhan, bandara, serta titik keramaian. Masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau mendatangi pos polisi terdekat.
Kepolisian juga membuka akses pengaduan masyarakat melalui layanan barcode Propam di setiap pos pelayanan dan kantor polisi untuk memastikan pelayanan anggota di lapangan berjalan profesional. (Zul)
