Manis Mata Ketapang , MWT – Pembangunan jembatan gantung di Dusun Lipat Gunting, Desa Suak Burung, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, tampaknya aparat penegak hukum (APH) harus turun memeriksa . Soalnya, proyek yang diharapkan mampu membuka akses ekonomi masyarakat itu justru dipertanyakan warga kualitas pengerjaannya.
Jembatan gantung yang dibangun pada tahun anggaran 2025 tersebut sejak awal disambut penuh harapan oleh masyarakat Dusun Lipat Gunting. Infrastruktur itu dinilai sangat penting untuk memperlancar mobilitas warga sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi desa yang selama ini bergantung pada akses transportasi sederhana.
Namun di tengah harapan itu, warga mulai menemukan sejumlah kejanggalan pada pekerjaan konstruksi, khususnya pada bagian lantai papan jembatan. Dari pengamatan warga, baut pengunci papan lantai terlihat tidak terpasang secara kuat sebagaimana mestinya.
Beberapa warga menyebutkan bahwa baut atau paku yang digunakan sebagai pengunci papan lantai hanya menempel pada permukaan papan, bukan mengikat secara sempurna pada rangka atau lap pengunci di bawahnya. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap daya tahan jembatan dalam jangka panjang.
Menurut penilaian warga Dusun Lipat Gunting, dengan kondisi pemasangan seperti itu, jembatan gantung tersebut diperkirakan tidak bertahan lama. Bahkan masa pakai tersebut dianggap sudah termasuk cukup lama jika melihat kualitas penguncian baut yang hanya ditempelkan pada papan lantai.
“Kami sangat berharap jembatan ini bisa membantu ekonomi masyarakat. Tapi kalau pemasangannya seperti itu, kami khawatir jembatan ini tidak akan bertahan lama,” ungkap salah seorang warga yang turut menyoroti proyek tersebut.
Proyek pembangunan jembatan gantung ini diketahui bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Ketapang. Pelaksana proyek tercatat dikerjakan oleh perusahaan kontraktor PT Gunung Baja Permata yang beralamat di Jalan Bima Jaya Gang Damai II Komplek Alea Indah D5 Pontianak.
Sementara itu, pihak pengguna anggaran adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman. Proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: P/1932/APBD-DAU/DPUTR-B/600-1-10-3/VIII/2025 tertanggal 11 Agustus 2025.
Dalam dokumen proyek tercantum bahwa pekerjaan yang dilaksanakan adalah pembangunan jembatan gantung di Dusun Lipat Gunting, Desa Suak Burung, Kecamatan Manis Mata.
Total anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini sebesar Rp1.104.100.000 dari APBD melalui Dana Alokasi Umum tahun anggaran 2025. Pekerjaan dilaksanakan selama 120 hari kalender, dimulai pada 13 Agustus 2025 dan dijadwalkan selesai pada 10 Desember 2025.
Meski proyek ini diharapkan menjadi infrastruktur penting bagi masyarakat pedesaan, temuan warga mengenai kualitas pemasangan lantai jembatan memunculkan pertanyaan terkait pengawasan teknis di lapangan.
Warga berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap pekerjaan proyek tersebut agar kualitas pembangunan benar-benar sesuai standar dan mampu digunakan masyarakat dalam jangka panjang. (Jajir)
⇒ Pihak tertentu yang berkenan memberikan konfimasi, penjelasan, masukan serta saran secara tertulis atas produk jurnalistik media ini sangat diapresiasi. Dapat disampaikan ke WA 0821 1178 8420 dilampiri data pendukung tulisan serta identitas berupa KTP / KTA instansi pemerintah yang resmi. Redaksi akan mempertimbangkan pemuatan tulisan yang disampaikan sepanjang memenuhi kriteria dan perundang-undangan yang berlaku di media. (Redaksi)
